
Penasulsel.com, MAKASSAR –Anggota DPRD Kota Makassar, Alhidayat Samsu (F-PDIP) merasa Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang perlindungan anak belum banyak diketahui khalayak. Padahal, regulasi ini telah disahkan sejak 2 tahun lalu.
“Saya kira sosialisasi Perda ini belum maksimal. Maka dari itu ajak masyarakat turut serta menyebarluaskan informasi Perda ini dilingkungan sekitarnya. Olehnya, aturan itu kita bagi ke peserta Sosialiasi Perda,” ungkap Alhidayat Samsu saat ditemui usai melaksanakan sosialisasi perda nomor 5 tahun 2018 di Hotel Dalton, Jumat (26/03/2021)
Dayat sapaan akrab legislator milenial itu, menjelaskan, perda tentang perlindungan anak ini diambil untuk disosialisasikan lantaran masih banyaknya persoalan ditengah masyarakat khususnya eksploitasi anak. Hal ini disebabkan minimnya pengetahuan tentang tanggung jawab orang tua terhadap hak-hak anak.
“Setiap anak punya hak hidup untuk berkembang sesuai dengan hakikat kemanusiaan. Kewajiban dan tanggung jawab ada di orang tua, pemerintah, dan lingkungan. Pemerintah juga sudah menyediakan wadah sebagai bentuk perlindungan anak,” jelasnya.
Selain itu, Alhidayat juga berharap perda ini bisa memeinimalisir kejahatan terhadap anak dan orang tua bisa memberikan pemahaman dan mengarahkan anak-anak untuk berbuat hal-hal positif.
Kasus anak berhadapan dengan hukum mencapai 1000 pertahun di Makassar. Sehingga, perlu keterlibatan semua pihak karena anak itu tanggung jawab semua orang khususnya orang dewasa,” cetus Dayat.











