
Penasulsel.com, MAKASSAR — Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar geram, gegara pembangunan sorum di atas aset milik Pemkot Makassar di Jalan Urip Sumiardjo(Tello) kembali dilanjutkan.
Ketua Komisi A, Supratman mengungkapkan, pembangunan tersebut harus dihentikan. Sebab lahan yang digunakan membangun tercatat sebagai aset milik Pemkot Makassar.
"Meski lahan itu tidak memiliki alas hak atas kepemilikan Pemkot, tetap berdasarkan data di Badan Keuangan dan Aset itu tercatat milik Pemkot,"terang Supratman, Jumat(19/2).
Ia menilai selama ini Pemkot Makassar kurang telaten menginventalisir aset-aset, sehingga mudah dicaplok oleh orang per orang."Itukan banyak sekali fasum yang diserahkan pengembang atau perumahan namun tidak dibuarkan sertifikat atas kepemilikan pemkot,"katanya.
Sehingga kasus-kasus penyerobotan seperti pembangunan sorum di Tello banyak terjadi."Saya ingat ditahun-tahun 90an lokasi itu dulunya adalah terminal bajai, lalu beralih fungsi menjadi taman.Mengapa ketika lokasi itu dibangun pemkot tinggal diam dan tidak memprotes hingga muncul sertifikat atas nama pribadi pada tahun 2013,"katanya.
Olehnya Komisi A meminta agar Pemkot tegas soal aset tersebut dan aset-aset yang lain untuk segera diinventarisir agar kasus yang sama tidak kembali terulang."Kita minta Pemkot tegas, kalau ada aset yang dikuasai, jangan tinggal diam harus dikejar,"katanya.











