
Penasulsel.com, MAKASSAR –Anggota DPRD Makassar, Nurul Hidayat menunaikan tugas legislasinya sebagai wakil rakyat, yakni penyebarluasan informasi produk peraturan daerah(Perda) pada Minggu(16/8) di Hotel Grand Celino Jalan Lanto Dg Pasewang.
Dalam kegiatan sosialisasi Perda tersebut, legislator Golkar itu mengangkat Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian ASI Eksklusif untuk disosialisasikan kepada konstituennya di daerah pemilihan (Dapil) V meliputi Kecamatan Mamajang,Mariso dan Tamalate.
" Ini adalah salah satu tupoksi dalam tugas legislasi untuk dijalankan setiap anggota dewan. Tujuannya agar warga paham atas peraturan yang ada,tahu kewajiban dan haknya atas aturan itu, seperti yang diatur dalam Perda Asi Eksklusif ini,"kata Nurul.
Lanjut Nurul menjelaskan akan pentingnya para orang tua, khusunya ibu mengetahui Perda Asi Eksklusif dan manfaat Asi bagi tumbuh kembang anak-anak mereka."Ada banyak manfaat dari Asi untuk anak-anak,baik secara ekonomi, kesehatan, psikologi dan sosial,"katanya.
Olehnya ia pun menegaskan, agar tenaga medis yang ada di rumah sakit seperti dokter, bidan dan perawat untuk tidak sekali-kali mempromosikan susu formula kepada ibu yang baru melahirkan."Dalam Perda Asi ini juga diatur, agar dokter dan petugas medis lainnya tidak langsung memberikan susu formula, beri ruang ibu menyapih sendiri bayinya. Kalau berani ada sanksi untuk mereka yang melanggar,"katanya.
Pemerintah dan Swasta Wajib Sediakan Bilik Asi
Pemerintah dan swasta punya kewajiban agar peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016 tentang Pemberian Asi Eksklusif ini berjalan efektif. Yakni dengan menyiapkan bilik atau kamar-kamar kecil disetiap gedung perkantoran baik pemerintah maupun swasta.
Hal tersebut disampaikan Amirullah Hamzah, Pengurus Koalisi Kependudukan Indonesia Sulsel, yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan itu. " Pemerintah dan swasta wajib memberi ruang menyusui ataupun laktasi di gedung perkantoran. Agar pegawai atau karyawan yang melahirkan dan punya bayi bisa memberi asi secara rutin ,"katanya.
Sebab kata dia, salah satu alasan seorang ibu tidak memberikan asi kepada bayinya karena kondisi mereka yang selain bekerja di rumah mengurus domestik, juga bekerja di luar rumah."Hal inilah alasan hadirnya Perda Pemberian Asi Eksklusif. Dimana diatur pihak swasta atau pemerintah wajib menyediakan sarana untuk para ibu menyempurnakan pemberian ASI-nya selama dua tahun minimal kepada anaknya. Sanksinya jika dilanggar berupa sanksi lisan, tulisan,pencabutan izin usaha hingga pidana"katanya.
Selain Perda milik kota Makassar, payung hukum yang tentang pemberian ASi eksklusif juga diatur dalam Perda Sulsel nomor 6 tahun 2010, UU nomor 33 tahun 2016 dan UU nomor 36 tahun 2012.
Asi eksklusif sendiri sebut Amirullah merupakan alat kontrasepsi alamiah yang terbukti membantu memberi jarak kelahiran anak oleh ibu yang menyusui secara teratur selama dua tahun."Itu secara otomatis ibu yang memberi asi kepada anaknya akan menjadi alat alamiah untuk menunda kelahiran,"katanya .
ASI Pondasi Kehidupan
Inriati Lewa, Ketua DPD Sulsel Pergerakan Wanita(Perwarnas) Indonesia menambahkan, pemberian asi tidak saja menjadi tanggung jawab seorang ibu, tapi juga ayah, keluarga, pemerintah dan masyarakat ikut andil dalam mensukseskan pemberian asi sebagai pondasi kehidupan.
Pekan pertama bulan Agustus, dimulai sari tanggal 1 hingga 7 merupakan hri pekan asi sedunia. Dimana bukan hanya Bangsa Indonesia yang menganggap penting pemberian ASI eksklusif kepada bayi. Tapi seluruh dunia menyakininya.
"Makanya Asi ini pondasi kehidupan, sebab melalui ASI sebenarnya kita sedang mempersiapkan generasi jenius, sehat, dan mempunyai kemampuan intelektual yang baik,"katanya.











