ADS

Hamzah Hamid: Anak Wajib Mendapat Hak Perlindungan Pendidikan

  • Bagikan
ADS

Penasulsel.com, MAKASSAR –Anggota DPRD Makassar, Hamzah Hamid mengungkapkan pemerintah perlu memastikan tegaknya peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak melalui akses pendidikan yang layak untuk anak.

Itu disampaikan Hamzah saat membuka kegiatan penyebarluasan informasi produk hukum daerah, Selasa(18/8) di Hotel Jolin Jalan Pengayoman.

ADS
ADS

"Saya sengaja mengangkat Perda ini dan menghadirkan narasumber dari Dinas Pendidikan dan pemerhati anak, untuk melindungi hak anak lewat akses pendidikan, dan bagaimana sarana pendidikan menjadi media mencerdaskan anak-anak kita,"katanya.

Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat,Hikmah Manganni sebagi salah satu narasumber dalam kegiatan itu mengatakan, pemberian perlindungan kepada anak tidak saja dilakukan oleh orang tua masyarakat, namun juga pemerintah dan negara.

"Perda ini merupakan bukti kepedulian pemerintah turut hadir dalam melindungi anak-anak sebagai penerus generasi,"katanya.

Ia menyebutkan ada enam standar minimal pelayanan yang menjadi tanggung jawab pemerintah, salah satunya adalah bagaimana menjamin akses pendidikan yang layak untuk anak." Akses pendidikan untuk anak minimal dari anak usia 2 tahun hingga 6 tahun sudah harus dipenuhi,"katanya.

Pemerhati sosial, Ahmad Nasrullah menjelaskan seseorang yang masuk kategori anak mereka yang dibawah umur 18 tahun termasuk anak yang masih ada dalam kandungan.

Sehingga seorang ibu dan ayah harus mengerti kebutuhan anak termasuk bagaimana memenuhi kebutuhan gizi dan pendidikan sejak dalam kandungan.
"Hak untuk hidup, dan hak mendapat gizi. Orang tua harus paham iti akan kewajiban memenuhi tanggung jawab itu,"katanya.

ADS
  • Bagikan