
PENASULSEL.COM,MAKASSAR– Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak melalui berbagai kebijakan strategis. Salah satu bentuk konkritnya adalah pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2025 yang mengangkat tema Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Kegiatan ini diselenggarakan pada Kamis, 8 Mei 2025, di Hotel Grand Imawan, Makassar, dan menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya. Sosialisasi ini bertujuan memperluas pemahaman masyarakat, terutama para ibu muda dan tenaga kesehatan, tentang pentingnya pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan bayi sebagaimana diatur dalam Perda tersebut.
Sebagai narasumber pertama, Suprat menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah nyata perlindungan terhadap generasi masa depan. “Pemberian ASI eksklusif merupakan pondasi awal tumbuh kembang anak. Regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan hukum sekaligus menciptakan ekosistem pendukung yang ramah terhadap ibu menyusui, baik di tempat kerja maupun di lingkungan publik,” ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya peran lintas sektor, termasuk pihak swasta, dalam mendukung penyediaan ruang laktasi dan waktu istirahat menyusui sesuai amanat Perda. Menurutnya, implementasi aturan ini masih membutuhkan pengawasan dan sinergi lintas instansi agar berjalan efektif dan menyentuh kelompok sasaran.
Sementara itu, Shinta Mashita Molina, selaku narasumber kedua dari kalangan aktivis kesehatan perempuan, menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan terhadap ibu-ibu muda, terutama di wilayah padat penduduk. “Banyak ibu belum memahami manfaat penuh ASI eksklusif. Masih ada persepsi keliru bahwa susu formula lebih bergizi. Padahal, ASI mengandung antibodi alami yang tidak bisa digantikan oleh produk manapun,” tegasnya. Ia menambahkan, Perda ini juga menuntut peran aktif kader posyandu dan petugas Puskesmas dalam memberikan edukasi dan konseling kepada para ibu hamil sejak dini. Shinta juga menyampaikan perlunya memperkuat kampanye di media sosial agar pesan ini bisa menjangkau lebih banyak generasi muda yang sudah atau akan menjadi orang tua.
Narasi edukatif turut diperkuat oleh Sunarti, S.ST, yang menjadi narasumber ketiga dari unsur tenaga kesehatan. Ia memaparkan berbagai temuan lapangan terkait rendahnya cakupan pemberian ASI eksklusif di beberapa wilayah kota Makassar. “Di lapangan kami mendapati banyak ibu yang menghentikan ASI eksklusif karena kembali bekerja tanpa dukungan fasilitas menyusui. Ini tantangan besar bagi implementasi Perda,” ungkapnya. Dalam paparannya, Sunarti juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Dinas Kesehatan, instansi ketenagakerjaan, dan sektor swasta untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendukung pemberian ASI. “Kebijakan saja tidak cukup tanpa komitmen semua pihak,” katanya.
Dialog yang berlangsung selama sosialisasi pun berjalan interaktif. Salah seorang peserta bertanya, “Bagaimana strategi Pemerintah Kota Makassar memastikan pelaksanaan Perda ini secara konsisten, khususnya di perusahaan swasta yang belum memiliki ruang laktasi?” Menanggapi pertanyaan ini, moderator Rini Susanty, S.E., menyampaikan bahwa pihak legislatif dan eksekutif sedang membangun sistem monitoring terpadu yang melibatkan pengawasan dari kelurahan hingga kecamatan. Pertanyaan lain datang dari peserta lainnya yang menyoroti aspek sanksi. “Apakah ada sanksi tegas bagi institusi yang tidak memfasilitasi pemberian ASI eksklusif sesuai Perda?” Suprat menjawab bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2016 memang memuat sanksi administratif bagi pelanggar, namun pendekatan persuasif tetap dikedepankan demi mendorong kesadaran kolektif tanpa menimbulkan resistensi.
Sosialisasi ini ditutup dengan pesan moral bahwa pemberian ASI eksklusif bukan semata tugas ibu, melainkan tanggung jawab bersama masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah. Para narasumber sepakat bahwa upaya peningkatan pemahaman terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2016 harus dilakukan secara berkelanjutan melalui forum edukatif dan dialog partisipatif seperti ini. Dengan mengintegrasikan pendekatan kebijakan, edukasi, dan advokasi, diharapkan target peningkatan cakupan ASI eksklusif di Makassar bisa tercapai secara signifikan pada tahun 2025. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi semua pihak untuk memperkuat kolaborasi demi kesehatan anak-anak Indonesia yang lebih baik di masa depan.










