ADS

Sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha, Fasruddin Rusli Ingatkan Pengusaha Taat Aturan

  • Bagikan
ADS

Penasulsel.com, MAKASSAR — Anggota DPRD Makassar, Fasruddin Rusli kembali mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha di Kota Makassar untuk mentaati peraturan daerah nomor 1 tahun 2020 tentang retribusi jasa usaha.

Hal ini disampaikan Politisi PPP itu saat menggelar sosialisasi peraturan perundang-undnagan Kota Makassar tahun anggaran 2022 angkatan VIII di Hotel Alamdera, Minggu 12/6/2022.

ADS
ADS

Fasrudi menegaskan jika retribusi jasa usaha merupakan pungutan atas jasa yang diberikan atau disediakan oleh pemerintah daerah dengan mengacu pada prinsip komersial. Hal tersebut meliputi penggunaan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan dan atau jasa oleh pemerintah daerah yang belum diberikan secara memadai oleh pihak swasta.

“Berbagai macam jenis usaha wajib dikenakan retribusi, antara lain penginapan/mess/pasar, terminal, parkir, penyeberangan di air dan banyak yang lain lagi,”kata Fasruddin Rusli.

Legislator dua periode menambahkan, retribusi lain yang mesti diperhatikan oleh pemerintah antara lain bus, pick up, mini bus dan mobil tangki. “Bagian ini masuk dari kendaraan bermotor, adapun tarifnya berariatif dengan hitungan perja,”jelasnya.

Pada kesempatan, Acil sapaan akrab Faaruddin Rusli meminta keterlibatan seluruh masyarakat Kota Makassar untik aktif melaksanakan pengasawan secara berkala. Keterlibatan masyarakat dianggap dapat meningkatkan retribusi di Kota Makassar.

“Saat ini rumah kos-kosan yang jumlah kamarnya diatas 10 kamar diwajibkan membayar retribusi. untuk mengetahui ini, warga harus berperan aktif,”tutup Fasruddin Rusli.

ADS
  • Bagikan