
Penasulsel.com, MAKASSAR –Anggota DPRD Kota Makassar Mario David PN menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan yang dilaksanakan pada Jumat 20/5/ 2022 di Hotel Dalton JL. Perintis Kemerdekaan Makassar.
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta yang berasal dari para pemerhati perempuan, tokoh perempuan diwilayah kecamatan Biringkanaya, mahasiswa serta penggiat sosial.
Dalam sambutannya Legislator Nasdem Makassar, Mario David mengatakan bahwa perda ini merupakan itikad sungguh-sungguh dari pemerintah untuk memastikan adanya kepastian hukum tentang Pengarusutamaan Gender dalam kehidupan sosial bermasyarakat, dimana dalam peraturan ini menjamin terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai bidang pembangunan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Serta memastikan untuk meningkatkan kualitas dan perlindungan terhadap perempuan dan anak di segala bidang kehidupan dan pembangunan yang ada,"kata Mario David.
Sementara Kadis DPPPA Kota Makassar, Achi Soleman yang hadir sebagai narasumber memaparkan tentang pentingnya setiap individu untuk menghapus prasangka, kebiasaan dan segala praktek lainnya yang didasarkan atas inferioritas atau superiritas salah satu jenis kelamin atau berdasarkan peranan bagi perempuan dan lakilaki.
"Untuk setiap orang tua mampu mengoptimalisasi keterlibatan serta peran dan tugasnya dalam melindungi anak dari segala tindak kekerasan dan harus mampu mendidik dan menjaga anak,"jelas Achi.
Disesi tanya jawab Karel warga taman sudiang juga memberikan masukkan jika sekiranya pemerintah bisa juga mengakomodir persoalan persoalan sosial seperti pengangguran khususnya bagi perempuan yang kita ketahui dijalanan ini ada banyak sekali pengemis atau mereka yang membersihkan kaca kaca mobil adalah perempuan,mungkin ini juga bisa menjadi perhatian atau mungkin di akomdir dalam perda ini untuk penanganannya. Hal serupa juga ditanyakan oleh Hikmah salah satu Peserta yang kebetulan adalah Mahasiswa Universitas Negeri di Makassar menyebutkan sebaiknya kegiatan sosialisasi tentang perda ini bisa dilakukan dengan massif lagi, karena saya percaya masih banyak orang diluar sana yang belum tahu tentang produk Hukum ini, sehingga implementasi dari tujuannya bisa terhambat karena banyak yang belum mengetahui.
Sementara itu, Bertin Taaringanen, selaku pemerhati sosial kemasyarakatan menambkan jika pihaknya sangat mengapresiasi kepada upaya dari DPRD Kota Makassar, Mario David yang sudah menginisiasi pembentukan Perda ini.
"hal ini merupakan wujud nyata kepedulian terhadap penegakkan kesetaraan gender, sekaligus menutup presentasinya Bertin juga berharap agar dalam pelaksanaannya, perda ini betul betul bisa dilaksanakan dan dijadikan acuan oleh semua Instansi agar bisa mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" Ujar Bertin.











