ADS

PD Parkir Mendata Pelaku Usaha yang Gunakan fasilitas Umum Untuk Parkir

  • Bagikan
ADS

PENASULSEL, MAKASSAR-Perusahaan umum Daerah(Perumda) Parkir Makassar Raya terus mendata para pelaku usaha yang dianggap menggunakan fasilitas untuk melebarkan usahanya, seperti Toko Handphone, Toko Baju, Bengkel Motor, dan Toko Sepatu tepatnya, di Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini, 3/10/ 2021.

Hadir pula dalam kegiatan, Direktur Operasional (Dirops) Susuman Halim, Kabag Umum, Kabag Pengelolaan, Kabag Produksi dan staf.

ADS
ADS

“Semua badan usaha diwajibkan langganan parkir setiap bulannya, sebab mereka menggunakan fasilitas umum untuk berjualan, sehingga space pelataran parkirannya tak ada sehingga menimbulkan kemacetan,”kata Dirut Perumda Parkir Makassar, Irham Syah Gaffar.

Sebelum menetapkan, pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha tentang dasar Hukum dan regulasi yang ada,baik itu Berupa Perda maupun Surat Keputusan Walikota.

ADS
  • Bagikan