
Penasulsel.com, MAKASSAR –Anggota DPRD Kota Makassar, Azwar ST kembali menggelar kegiatan penyebarluasan produk perundang-undangan angkatan ke-15, Minggu, 26 September 2021 di Hotel Grand Town Jalan Pengayoman.
Mengangkat Peraturan Daera (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Sosialisasi Perda tersebut mengundang konstituen yang ada di daerah pemilihan(Dapil) IV Kecamatan Manggala dan Panakkukang dengan penerapan protokol kesehatan(Protkes) yang ketat.
Hadir pula Ketua DPP Wahdah Islamiyah, Iskandar Kanto dan Pemerhati Pendidikan Kota Makassar, Andi Asdar sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Azwar mengungkapkan,pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME.
Termasuk juga mengatur peran masyarakat dalam hal ini para orang tua soal peran mereka dalam penyelenggaraan pendidikan di Makassar. Hal inilah kata dia yang menjadi tujuan sosialisasi perda ini agar orang tua tahu perannya.
“Penyelenggara pendidikan bertujuan untuk menunjukkan kemantapan iman dan moral peserta didik. Dan meningkatkan kompetensi dengan belajar secara mandiri,”katanya.
Ketua DPP Wahdah Islamiyah
, Iskandar Kanto memaparkan, selain sikap intelektual ilmu pengetahuan, teknologi yang perlu dikembangkan dalam tujuan Perda ini, paling penting adalah bagaimana penyelenggaran pendidikan mampu memantapkan iman dan moral peserta didik dalam masyarakat.
Menurutnya regulasi yang diinisiasi DPRD tersebut merupakan perda yang mampu mengawal terselenggaranya pendidikan yang berkualitas di Makassar. Itu, bisa dilihat dari pasal yang ada di mana mengatur semua aspek mulai peserta didik hingga sanksi.
“Jadi dalam perda ini diatur secara rinci mulai sekolah formal maupun non formal. Bahkan, tanggung jawab pemkot terhadap penyelenggaraan pendidikan ini,” ungkapnya.
Sementara Pemerhati Pendidikan Kota Makassar, Andi Asdar mengatakan bahwa pendidikan anak sebenarnya tidak boleh dibebankan kepada lembaga pendidikan saja, tetapi menjadi tanggung jawab bersama dan keterlibatan orang tua di rumah untuk mendukung Perda tersebut.
Selain itu salah satu masalah mendasar dalam dunia pendidikan saat ini adalah anggaran yang belum sesuai dengan undang-undang. Selanjutnya adalah kualifikasi pendidikan.











