
MAKASSAR– Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo menegaskan jika seluruh perusahaan di Kota Makassar memiliki kewajiban dalam mengeluarkan keuntungannya untuk membangun Kota Makassar serta membangun warga sekitar usaha.
Hal itu menurut Politisi Partai NasDem diatur dengan detail dalam Peraturan Daerah Nomor 2/2016 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
“Bagi kita yang tinggal disekitar perusahaan dan memiliki dampak langsung atau tidak langsung maka perusahaan wajib memberikan CSR,” tegas Rudianto Lallo saat menggelar sosialisasi Perda Peraturan Daerah Nomor 2/2016 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Hotel DMaleo Makassar, 4/7/2020.
Lanjut RL Sapaan akrab Rudianto Lallo mengatakan CSR perusahaan atau keuntungannya sifatnya wajib dikeluarkan sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 tentang Ruang lingkup TSLP yang meliputi bantuan dana sebagai kompensasi perusahaan, perbaikan tingkat kesejahteraan sosial, pemulihan, peningkatan fungsi lingkungan hidup dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan yang selaras dengan visi dan misi perusahaan dan Pemerintah Daerah.
” jadi ditegaskan perusahaan yang menguasai sumber daya alam atau sumber daya ekonomi di daerah yang memberikan dampak terhadap lingkungan dan sosial secara langsung maupun tidak langsung maka diwajibkan perusahaan membangun diwilayah itu,” tegas Rudianto Lallo.
Sementara itu, Anggota DPRD Makassar 2014-2019, Susuman Halim selaku inisiator Perda Tanggung jawab sosial atau CSR mengatakan semangat dibentuknya peraturan ini agar perusahaan dapat meningkatkan infrastruktur di Kota Makassar.
“Seperti Kota Surabaya, banyak fasilitas umum dan sosial yang bisa dinikmati oleh masyarakat berasal dari CSR, bukan dana APBD,” tegas Sugali.
Tak hanya itu, dia juga menyebutkan jika anggaran CSR juga dipertuntukkka membantu siswa yang kurang mampu dan pengembangan usaha kreatif baginwarga kota makassar. “Jadi dana ini bisa digunakan untuk membelikan mesin jahit, atau peralatan usaha,” tutup Susuman Halim.











