ADS

Bahas Perda Kawasan Tanpa Rokok, Fasruddin Rusli Ingatkan Bahaya Rokok Dapat Mematikan

  • Bagikan
ADS

Penasulsel.com, MAKASSAR — Anggota DPRD Makassar, Fasruddin Rusli kembali menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan angkatan ke V peraturan daerah nomor 4 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok.

Legislator dua periode itu menyampaikan perda nomor 4/2013 tentang kawasan tanpa rokok untuk memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang dengan menghaousjan bahaya rokok agar tidak mengganggu perseorangan, keluaega, masyarakat dan lingkungan.

ADS
ADS

"Jadi tujuan peraturan ini dibuat itubada empat, pertama melindungi kesehatan, baik perorangan, keluarga dan lingkungan, sebab dalam kandungan rokok ada bahan yang mengandung korsinogdn dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat mengebabkan penyakit, menurunkan kualitas hidup hingga pada kematian," Kata Fasruddin Rusli saat membuka agenda sosper perda kawasan tanpa rokok di Pesonna Hotel Makassar, Selasa, 11/5/2021.

Kedua Lanjut Politisi PPP, untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan derempuan hamil serta untuk meningkatkan kesadadab dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan mabfaat hiduo tanpa rokok.

"pada intinya kita diminta untuk saling menjaga saling melindungi dari asap rokok,"tambah Fasruddin Rusli.

Sementara itu, Suswandi menambahkan perda nomor 4/2013 telah didukung penuh oleh Pemerintah Kota Makassar dengan mendukung terlaksananya kawasan tanpa rokok di Makassar.

"Support pemerintah dalam perda ini dapat dilihat bersama, diantaranya ada kawasan tanpa rokok utamanya di pelayanan, sarana pendidikan dan ada penunjang dengan menyiapkan ruang khusus bagi yang merokok atau bilik rokok," kaga Suswandi.

Suswandi menambahkan kawasan tanpa rokok di Kota Makassar antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat, ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat yang ditetapkan.

Sementara itu Kabag Persidangan DPRD Makassar, Jabbar menambahkan dalam rangka memenuhi akses ketersediaan informasi dan edukasi kesehatan masyarakat, dinas wajib menyelenggarakan iklan layanan masyarakat tentang bahaya merokok dan mendorong hidup sehat.

"Jika semua iklan sudah dilaksanakan dan masih dilanggar, maka pemerintah kota Makassar dapat menindak tegas dengan memberikan sanksi administrasi, denda dan ancaman kurungan penjara,"tutup Jabbar.

 

ADS
  • Bagikan