
Penasulsel.com, MAKASSAR — Komisi A Bidang Hukum dan pemerintahan, Rabu(3/2)mendatangi salah satu bangunan yang berada di Jalan K.H Agus Salim di sekitar Pasar Sentral Kota Makassar.Bangunan Toko Bandung Gorden tersebut diketahui fasilitas umum(Fasum) milik Pemerintah Kota Makassar.
Anggota Komisi A, Hamzah Hamid mengatakan, ini bukan lahan milik Pemkot yang pertama hilang karena diklaim oleh orang per orang. Sebelumnya banya fasum yang lepas karena tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah.
Hamzah mengaku bahwa Toko Bandung Gorden merupakan fasum. Dari catatan Badan Pertanahan Kota Makassar pun mengakui lahan itu dulu adalah aset."Tempat itu menjadi lokasi parkir umum, tapi sekarang dijadikan toko oleh H.Hakam yang mengklaim pemilik bangunan dan tanah itu,"jelas Hamzah.
Hamzah pun curiga ada oknum di pemerintahan yang bermain atas kepemilikan alas hak yang diakui dimiliki H.Hakam terkait lahan tersebut."Ketua RT dan RW tidak mungkin tidak tahulah, ada indikasi lurah sebelumnya juga bermain,"sebut Ketua DPD Partai PAN Makassar itu.
Olehnya hasil kunjungan kemarin ke lokasi tersebut lanjut Hamzah akan dibawah ke rapat dengar pendapat(RDP) di Komisi A dengan memanggil seluruh SKPD terkait,"Kita akan jadwalkan RDP atas laporan ini, untuk mengetahui latar belakang dikuasainya fasum itu oleh seseorang,"katanya.











