ADS

Ini Penjelasan PD Parkir Teknis Pembayaran Parkir

  • Bagikan
ADS

Penasulsel.com, MAKASSAR –Kabag Humas PD Parkir Makassar Raya, Asrul menjelaskan, secara teknis tata cara pembayaran parkir secara elektronik. Masyarakat cukup men-scan barcode yang ditawarkan jukir di kawasan Kampung Baru.

Pembayaran bisa melalui aplikasi uang elektronik server based apapun dengan memasukkan nominal pembayaran. Tarifnya Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk mobil.

ADS
ADS

"Jika pembayaran berhasil maka akan muncul notifikasi dan itu yang ditunjukkan ke jukir sebagai bukti pembayaran," ujarnya.

pembayaran dengan menggunakan sistem ini lebih mudah. Satu barcode bisa digunakan oleh seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) seperti, linkAja, OVO, Gopay, ataupun Dana.

"Nanti di sana (Kampung Kampung Baru) jukir akan menggunakan id card yang ada barcodenya. Jadi, pembayarannya bisa lewat linkAja, OVO, atau Gopay," tambah Direktur Utama PD Parkir Irham Syah, Selasa (22/11/2020).

ADS
  • Bagikan