
MAKASSAR– Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo menyesalkan tindakan sejumlah mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Makassar yang merusak sejumlah fasilitas kantor di ruang rapat pariurna Gedung DPRD Makassar.
Rudianto Lallo mengatakan untuk melakukan unjuk rasa telah ada mekanismesnya sebagaimana dalam Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
“Hendaknya mmengikuti tata cara demonstrasi menurut undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaiakan Pendapat di Muka Umum agar tidak ada dampak hukum lainnya,”kata Rudianto Lallo di Makassar, 1/9/2020.
Politisi Partai Nasdem itu menjelaskan salah poin aturan itu wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polisi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok, kendati sifatnya hanya memberitahukan saja dan Kepolisian tidak berwenang menolak kecuali dalam hal dilarang dalam undang-undang.
“selain hal itu, kelompok yang melakukan aksi mestinya menyurat ke DPRD agar dapat ditemui, selain itu aksi selayaknya dilakukan disiang hari, bukan diwaktu sore dan pagi hari,” jelasnya.
Lanjut Ketua Bappilu DPW Nasdem Sulsel itu menegaskan jika dirinya mengetahui ada aksi yang berujung pada pengrusakan sejumlah fasilitas negara setelah menerima laporan dari staf sekretariat DPRD Makassar. tidak hanya itu, fasilitas yang dirusak dianggap sebagai sakral karena ada didal ruang rapat Paripurna yang hanya digunakan dalam agenda penting.
“saya sangat menyesalkan aksi ini. menyampaikan pendapat dimuka umum itu ada aturannya, bahkan di Kantor DPRD sendiri ini telah disiapkan ruangan khusus untuk menyampaikan pendapat,” tambah Rudianto Lallo.
Terpisah Kepala Sub Bagian Humas DPRD Makassar, Taufiq Nadsir mengatakan jika pihaknya sudah mengambil langkah tegas dengan melaporkan seluruh perbuatan kepada pihak yang berwajib. “selanjutnya kita serahkan kepihak polisi. semua bukti-bukti pengrusakan sudah kami juga sampaikan,” ujar Taufiq.











