ADS

Polisi Tidak Kantongi Bukti Kuat Tersangkakan Rahman Pina

  • Bagikan
ADS

penasulsel.com/, MAKASSAR–Lagi anggota DPRD Dua periode Kota Makassar, Rahman Pina berhasil membuktikan dirinya tidak terlibat dalam perkara tindak pidana pelanggaran Pemiluh pada pemilihan calon legislatif 17April Lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani menegaskan jika pihaknya tidak mengantongi minimal dua alat bukti menjadikan bendahara Partai Golkar Kota Makassar itu sebagai tersangka bersama dengan tujuh orang lainnya yang merupakan penyelenggara pemiluh.

ADS
ADS

“kajian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulsel menjadi rujukan kami, alhasil jika Rahman Pina tidak bisa di jadikan sebagai tersangka. Karena bukti tidak cukup yakni hanya satu alat bukti saja,” tegas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat di Makassar, Selasa 16 Juli 2019.

Dalam kasus ini, Lanjut Dicky, jika penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah menetapkan tujuh orang tersangka.masing-masjng Umar selaku Ketua PPK Panakukkang, Adi selaku Ketua PPK Biringkanaya, Fitri selaku anggota PPS Kelurahan Panaikang, Rahmat selaku Operator KPU Kecamatan Biringkanaya, Ismail selaku PPS Kecamatan Panakukkang, Firman selaku PPK Kecamatan Biringkanaya dan seorang petugas KPPS Kelurahan Karampuang Barliansyah.

“ketujuh tersangka ini telah diserahkan atau dilakukan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dengan diterima langsung oleh Jaksa Penutut Umum (JPU),” katanya

Lanjut dia Dalam kasus pelanggaran Pemilu 2019 ini, Rahman Pina sempat diperiksa oleh penyidik Gakkumdu Sulsel. Karena namanya disebut-sebut oleh para tersangka sebagai orang yang menyuruh dengan memberikan upah berupa uang untuk menambah jumlah suaranya untuk lolos sebagai calon legislatif DPRD Provinsi Sulsel.

Meski disebut namanya sebagai aktor, Rahman Pina dihadapan polisi tidak mengakui apa yang menjadi keterangan para tersangka ini. Sehingga, dengan dasar tersebutlah Rahman Pina dianggap dan belum terbukti dalam penggelembungan suara tersebut.

“Keterangan dari Rahman Pina (RP) tidak mengetahui telah terjadi penambahan jumlah suara tersebut. Dan dia juga mengatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang tunai kepada para tersangka. Namun, tersangka mengatakan bahwa ia  diperintahkan oleh RP untuk menambahkan jumlah suara dan mendapatkan uang dari RP,” terangnya.

Menurutnya, ini adalah dua keterangan yang berbeda. Untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus mempunyai dua alat bukti yang cukup. sehingga itu menjadi kendala bagi tim Gakimdu untuk menetapkan calon Legislatif DPRD Provinsi itu sebagai tersangka.

Kendati demikian, lanjut Dicky jika ada bukti yang cukup maka dapat dilakukan penyidikan ulang, hanya saja waktu penyidikan sangat terbatas. “waktu itu hanya dua pekan, jika lewat dari waktu itu, maka perkara itu dinyatakan hangus demi hukim walau ada bukti baru,” tegasnya.

Dalam kasus pelanggaran pemilu ini dilaporkan oleh Rahmat dengan laporan polisi nomor : LPB / 210 / VI / 2019, tanggal 13 Juni 2019, Pasal 532 subsider pasal 536 subs 505 UU No. 7 thn 2017 tentang Pemilu.

ADS
  • Bagikan