ADS

Satpol PP Makassar Segel Panti Pijat di Mallengkeri, Namun 2 Panti Berhasil Lolos

  • Bagikan
ADS

penasulsel.com/ MAKASSAR — Satpol PP Kota Makassar akhirnya menutup 2 panti pijat yang masih beraktifitas di sekitar wilayah Malengkeri Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, rabu (19/6/19)

Operasi penutupan tersebut Satpol PP menurunkan sedikitnya 20 personil dan dipimpin langsung Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah ( PPUD) Mufli dengan melibatkan Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan

ADS
ADS

“Sesuai rekomendasi dari Dinas Pariwisata hari ini kami akan menutup 5 Panti Pijat yang buka di Wilayah Malengkeri namun 3 Panti Pijat sudah tertutup dengan sendirinya jadi hari ini yang kami segel ada 2 yaitu Panti Pijat Milano dan Panti Pijat Aryna”, tutur Mufli.

Diketahui sebelumnya Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran melalui Dinas Pariwisata terkait penutupan yang ditujukan kepada pengelolah panti pijat untuk Kawasan Malengkeri

Setelah dua dari lima Panti Pijat yang ditargetkan akan disegel, terlihat masih ada dua panti pijat berhasil lolos dari penyegelan Tim Gabungan Satpol PP Makassar, dua diantaranya yakni panti pijat refleksi Makmur dan Pelangi.

Pemilik panti pijat mengaku kepada awak media bahwa izin yang dia miliki habis masa aktifnya tahun 2020, dan telah direstui oleh Dinas Pariwisata kala itu dijabat oleh Nadjma Majid.

Saat dikonfirmasi soal perpindahan ruko yang ditempati, pemilik ini mengaku belum ijin ke pemerintah setempat, dari pengakuan pemilih akhirnya satpol PP Makassar urung menyegel tempat usaha tersebut meski pemilik ini tak memiliki izin dari pemerintah setempat. (**)

ADS
  • Bagikan