
penasulsel.com/ MAKASSAR — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar Iman Hud mengatakan, pihaknya akan terus memantau Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar di akhir ramadhan.
Pemantauan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan.
“Kami sudah turun sosialisasi ke seluruh pemilik THM di Makassar dan kami berharap agar mereka taat dan patuh terhadap surat edaran yang telah terbit sehubungan penutupan THM selama bulan Ramadan,” ungkapnya, Selasa (4/6/2019).
Ia mengatakan, pengawasan aktivitas THM dilakukan dengan patroli dari tim jaga kota di masing-masing kecamatan. Patroli ini dilakukan untuk memastikan THM patuh dan tidak melakukan pelanggaran.
“Kami tidak main-main bertindak jika ada pelaku usaha yang nakal. Jika ada pelaku usaha nakal inilah yang mau ditertibkan. Ditindaki dengan ancaman sanksi tegas penutupan dan pencabutan izin usahanya,” tambahnya.
Tak hanya Satpol PP, orang nomor satu di Satpol PP ini juga menyebut telah meminta ke seluruh kecamatan untuk mengoptimalkan pengawasan aktivitas THM. (*)











