
penasulsel.com/ MAKASSAR — Sebanyak 19 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu serentak 2019 akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu (27/4).
Anggota KPU Kota Makassar, Abdul Rahman Jalaluddin, Kamis (25/4/2019) mengatakan, jenis pemilihan yang direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang itu, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD tingkat kota dan provinsi.
Berikut daftar ke-19 TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang:
1. TPS 15, Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso
2. TPS 2, Kelurahan Kampung Buyang, Kecamatan Mariso
3. TPS 11, Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso
4. TPS 6, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang
5. TPS 44, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang
6. TPS 2, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala
7. TPS 12, Kelurahan Biring Romang, Kecamatan Manggala
8. TPS 35, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate
9. TPS 40, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate
10. TPS 43, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate
11. TPS 77, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate
12. TPS 78, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate
13. TPS 2, Kelurahan Pa’baeng-baeng, Kecamatan Tamalate
14. TPS 20, Kelurahan Tamalate, Kecamatan Pa’baeng-baeng
15. TPS 26, Kelurahan Pa’baeng-baeng, Kecamatan Tamalate
16. TPS 40, Kelurahan Pa’baeng-baeng, Kecamatan Tamalate
17. TPS 10, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate
18. TPS 23, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya
19. TPS 02, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini











