
penasulsel.com/ MAKASSAR — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Makassar kembali temukan gudang dalam kota yang masih beroperasi tanpa papan nama (plang), seperti halnya satu perusahaan yang berada di Jl. Adipura Raya Kel. Karuwisi Utara (Karut) Kec. Panakkukang Kota Makassar.
Sebagaiman yang telah diberitakan beberapa hari lalu, sedikitnya 16 gudang di Karut sampai sekarang masih dioperasikan tanpa plang.
Erwin A. Azis selaku Kasi Pengkajian Pelanggaran Perdagangan dan Perindustrian saat dikonfirmasi mengatakan; “Tadi itu ada dua gudang yang kami pasangi stiker, yakni gudang PT. Roda Mas Baja Inti dan FA Asia Raya, yang masing-masing beralamat di Jl. Adipura,” jelasnya, Rabu (20/2/2019).
Lebih lanjut Azsi menyebutkan, keberadaan kedua gudang ini sudah melanggar Perwali No. 93 tahun 2005 tentang pengaturan kegiatan dalam kota dan Perda No. 4 tahun 2015 tentang RTRW Makassar tahun 2015 – 2034. Sesuai perintah Kadisdag Kota, Nielma Palamba, SH. M. A.P, tim kami turun.
Jadi mengenai kedua gudang ini, imbuhnya, kami langsung pasangi stiker sekalian nemberikan surat teguran pertama. Pemberian surat teguran ini adalah tindak lanjut oleh aduan masyarakat dan hasil investigasi aparat Disdag dan pihak keluraan Karuwisi Utara. Tujuannya tidak lain adalah untuk menghentikan semua aktifitas pergudangan yang masih beroperasi di dalam kota.
“Prosedurnya, kita beri teguran sampai 25 hari kerja dan mereka harus menghentikan aktifitas dimaksud serta mengalihkannya ke lokasi peruntukan gudang yang ada di Kec. Biringkanaya dan Tamalanrea. Kalau sampai jangka waktu yang ditentukan belum juga memindahkan aktifitas pergudagangan, maka Disdag akan menindaklanjuti hasilnya dan kepada tim terpadu yang di dalamnya berangotakan Forkopimda dan OPD terkait lainnya atau kepada Satpol PP kami rekomendasikan untuk penyegelan,” tegasnya.










