ADS

Kejati Hentikan Kasus Reses Fiktif DPRD Makassar, Dewan : Memang Kita Tidak Lakukan Itu

  • Bagikan
ADS

Penasulsel.com, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulsel secara mengejutkan menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana reses fiktif anggota DPRD Kota Makassar tahun 2016-2017 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin mengungkapkan penghentian ini dilakukan lantaran tim penyelidik tidak menemukan adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

ADS
ADS

"Kesimpulannya penyelidikan kasus tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Salahuddin, Jumat (25/1/2019).

Salahuddin menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan serangkaian pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan untuk mencari bukti dugaan korupsi dalam perkara ini.

Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil dan tidak satu pun mengindikasikan bahwa ada kegiatan fiktif yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Makassar seperti dari laporan yang diterima pihaknya.

"Bahkan tim penyelidik juga telah melakukan on the spot (pemeriksaan lapangan) di lokasi reses dan itu pun telah dilakukan secara acak," imbuhnya.

Salahuddin menerangkan bukti yang membuat pihaknya tidak melanjutkan perkara ini ialah hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2016, nomor : 28.C/LHP/XIX.MKS/05/2017, tanggal 29 Mei 2017,  Serta surat BPK tahun 2017 nomor : 34.B/LHP/XIX.MKS/05/2018, tanggal 29 Mei 2018.

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir berucap syukur. Menurut dia, apa yang dilakukan oleh dewan dalam reses memang sesuai dengan perintah undang-undang.

"Reses kesempatan ketemu konstituen yang di fasilitasi negara, jadi ngapain kita mau fiktif, anggarannya juga tidak besar," kata Wahab.

ADS
  • Bagikan