Kendaraan Dilarang Parkir Diatas Pedestrian

  • Bagikan
Kendaraan Dilarang Parkir Diatas Pedestrian

PENASULSEL.COM, MAKASSAR– Komisi C Bidang pembangunan DPRD Makassar meminta Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan pengawasan selama 24 jam penuh diseluruh pembangunan pedestrian jalan di Kota Makassar.

Menurut Anggota Komisi C, Rudianto Lallo mengatakan peningkatan pengawasan dari Pemkot dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar bangunan fisik dapat digunakan dalam jangka yang lama.

pdam
bapenda
bapenda

“Pembangunan pedestrian di Jalan Penghibur,Pasar Ikan Nusantara itu wajib diawasi, agar pengendara roda dua tidam parkir diatasnya,”kata Rudianto Lallo di Makassar, 10/3/18).

Menurut Politisi Partai Nasdem itu, jika Pemkot tidak melakukan pengawasan maka bangunan pedestrian itu yang kini menjadi icon pembangunn baru di Kota Makassar dapat menjadi lahan parkir baru, sehingga itu, sebelum ada yang menggunakannya sebagai lahan parkir, maka antisipasi dini harus dilaksanakan.

Baca Juga:  25 Pegawai Positif, Kantor Dinkes Makassar Ditutup

Rudi sapaan akrabnya menegaskan khusus kendaraan roda dua masih dapat bebas melakukan parkir diatas pedestrian yang sudah menelan anggaran mencapai Rp27 milliar itu, kendati disejumlah titik telah dipasang sebuah paving penghalang.

“Saya lihat paving penghalang itu masih berpotensi dilewati kendaraan roda dua, apalagi jika itu ada yang merusak, maka kendaraan bebas keluar masuk,”ujarnya.

Baca Juga: 

Rudi melanjutkan, jika ini terjadi, maka fungsi pembenahan pedestrian untuk pejalan kaki tidak tidak tercapai, sebab terhalangi oleh kendaraan, selain itu bangunan itu akan lebih mudah rusak jika bebas dilalui kendaraan.

Sementara itu, anggota Komisi C Lainnya, Fasruddin Rusli melihat pedagang kaki lima (PKL) yang ada disepanjang Jalan Penghibur, Pasar Ikan dan Nusantara sudah taat dengan aturan, bahkan dia melihat pedagang ikut berperang dalam melakukan penjagaan pedestrian itu.

“Kesadaran masyarakat dalam menjaga pembangunan infrastruktur sudah nampak,”ujarnya.

Baca Juga:  Sosialisasi Perda Kepemudaan, Mesakh : Pemuda Dibutuhkan Bangun Daerah

Sementara itu, Asisten II Pemkot Makassar, Kusayyeng mengaku jika pihaknya sudah melakukan penjagaan. Hal itu, kata dia agar tujuan pembangunan pedestrian itu tidak dirusak atau disalahgunakan masyarakat.

“Tim dari Satop PP dan Dishub rutin melakukan pemantauan, dan juga dibantu dari aparat kecamatan dan kelurahan,” katanya.

Kusayyeng juga berharap kepada seluruh masyarakat agar ikut bersama-sama membangun Kota Makassar, antara lain terlibat melakukan pengawasan. “Melaporkan kepada kami, jika ada oknum merusak bangunan itu, sama halnya melakukan pengawasan,”tutupnya.

Anwar majid

 

bapenda bapenda
  • Bagikan