Prof La Ode Husen Sebut Penunjukan Plt Dirut PDAM Makassar Tidak Ada Penyalahgunaan Wewenang

  • Bagikan
Prof La Ode Husen Sebut Penunjukan Plt Dirut PDAM Makassar Tidak Ada Penyalahgunaan Wewenang

PENASULSEL.COM,MAKASSAR– Guru Besar Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Dr La Ode Husen menilai penunjukan Pelaksana tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Hamzah Ahmad oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin pada Senin 21 April lalu merupakan kebutuhan mendesak dalam menjaga operasional.

Menurut dia, dalam situasi tertentu Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin perlu mengambil langkah cepat agar operasional PDAM tetap berjalan lancar dan produktif.

bapenda bapenda pdam

“Pengangkatan Plt merupakan solusi administratif yang sesuai prosedur guna memastikan pelayanan tetap berjalan tanpa gangguan. Walikota Makassar selaku Kuasa Pemegang Mandat berwenang untuk menilai mengevaluasi dan mengangkat Plt Direktur Utama sementara waktu sampai proses pengangkatan definitif dilakukan,”ujar Prof Dr La Ode Husen di Makassar, Sabtu 10 Mei 2025.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Notaris Hendrik Jaury Tersangka Kasus Penggelapan dan Penipuan

Olehnya itu, Lanjut Prof La Ode Husen berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, yang mulai berlaku sejak tangal diundangkan pada 23 Desember Tahun 2024 mengharuskan Wali Kota Makassar harus mengambil langkah kongkrit penyesuaian dengan mengangkat Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menjadi kebijakan internal atas dasar kewenangan Freies Ermessen atau diskresi yang dibenarkan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

“Diskresi disini diartikan sebagai kebebasan yang diberikan kepada pejabat pemerintahan dalam rangka menjalankan pemerintahan sejalan dengan menigkatnya kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial ekonomi”

” Secara yuridis, arti diskresi berdasarkan Pasal 175 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dirumuskan bahwa Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan,”papar Prof La Ode Husen.

Baca Juga:  Kundapil di Katimbang, Nunung Dasniar Tindaklanjuti Pembenahan Jalan Hingga Ketersediaan Air Bersih

Atas dasar aturan itu, telah memberikan penegasan bahwa penggunaan diskresi Walikota Makassar sebagai Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum, mengingat kondisi atau keadaan yang sesungguhnya terjadi pada PDAM Kota Makassar adalah adanya kerugian yang terjadi sekitar Rp 5 Miliar pada tiga bulan pertama tahun 2025.

Baca Juga:  Target Emas, Beni Iskandar Tekankan Sportivitas Saat Melepas Kontingen Sepakbola Makassar

Oleh karena itu pengangkatan Dr. Hamza Ahmad, SE., MSi selaku Plt Direktur PDAM adalah untuk memastikan keberlanjutan organisasi dan tidak ada penyalahgunaan wewenang. pengangkatan tersebut karena dilakukan secara transparan dan rasional, serta didukung oleh pertimbangan kebutuhan organisasi dan kepentingan masyarakat.

“Tidak ada indikasi bahwa pengangkatan ini dilakukan untuk tujuan yang tidak sah atau dengan niat menyalahgunakan kekuasaan dan atau kewenangan, kecuali kepentingan peningkatan kinerja dan akuntabilitas perusahaan. Pengangkatan Plt juga dilakukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja PDAM serta menjamin akuntabilitas pengelolaan perusahaan daerah tersebut guna memberikan manfaat untuk memberikan pelayanan kepada warga Kota Makassar dalam memenuhi kebutuhan air yang berkualitas,”tutupnya.

 


Editor :
  • Bagikan