Dirut PT Mutia Feedmill Makmur Sebut Perusahaan Terapkan Penggajian Proporsianal dan Standar Penerapan K3

  • Bagikan
Dirut PT Mutia Feedmill Makmur Sebut Perusahaan Terapkan Penggajian Proporsianal dan Standar Penerapan K3

PENASULSEL.COM,MAKASSAR- Perusahaan pakan udang vaname PT Mutia Feedmill Makmur (MFM) yang berlokasi di jalan Poros Ongkoa, Cikoang, kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa perusahaan telah menerapkan sistem penggajian yang proporsional, dan membantah mengabaikan standar penerapan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja).

“Kami perlu menyampaikan penjelasan dan sekaligus klarifikasi ini guna menjawab tudingan terkait pemberitaan sejumlah media sebelumnya,” kata Direktur Utama PT MFM, Gazali, di Makassar, Rabu(23/4/2025).

bapenda bapenda pdam

Menurut Gazali, bahwa sistem penggajian yang sesuai dari strata pendidikan itu adalah merupakan kebijakan internal perusahaan. Hal tersebut tentu saja didasari dengan melihat kondisi pabrik yang baru mau berjalan dikarenakan beberapa faktor, antara lain keuangan pabrik yang belum stabil, produksi masih berskala kecil, pabrik masih dalam tahap investasi awal, pembelian mesin, produk dari pabrik masih dalam proses pengenalan ke pasar.

Baca Juga:  Apresiasi Tinggi Danny-Fatma ke Lintas Elemen Masyarakat

“Selain itu juga situasi ketidakpastian permintaan dan volume penjualan menjadi risiko besar dalam menetapkan beban biaya tinggi seperti UMP,” jelasnya.

Sedangkan terkait K3, Gazali menjelaskan bahwa masalah kecelakaan kerja yang dialami karyawan pabrik sudah ditangani oleh pihak perusahaan sesuai aturan Kemenaker.

Sedangkan terkait soal ⁠jalan akses yang menghubungkan masuk ke lokasi pabrik sudah menjadi bagian daripada program pemerintah kabupaten Takalar untuk perbaikan selanjutnya.

Baca Juga:  Dinas Pariwisata Bagikan Pisang Ijo ke Penumpang Garuda Indonesia Upaya Perkenalkan Kuliner Makassar

“Dengan kehadiran pabrik pakan udang di Takalar kami harapkan akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal di Takalar dan membuka lowongan pekerjaan sebesar-besarnya,” tuturnya.

Terkait soal izin produksi yang dipertanyakan, Gazali menjelaskan bahwa Perusahaan saat ini sudah memiliki sertifikat CPPIB (cara pembuatan pakan ikan yang baik) yang diterbitkan oleh Kementerian kelautan dan perikanan (KKP). Selanjutnya tahapan pendaftaran nomor registrasi pakan sebagai dasar untuk melakukan penjualan pakan.

Baca Juga:  Dari WTP jadi WDP, Plt Gubenur Sulsel: Itu Tugas Saya Memperbaiki

Soal Amdal, Gazali menegaskan bahwa pihaknya sudah pula mengantongi izin amdal yang dikeluarkan oleh piha berwenang. Hal ini bisa dibuktikan den dicek melalui website resmi oss.go.id.


Editor :
  • Bagikan