Tak Kunjung Ditahan, Keluarga Korban Pengeroyakan akan Laporkan Kapolsek Tanjung Priok di Polda Metro dan Mabes Polri

  • Bagikan
Tak Kunjung Ditahan, Keluarga Korban Pengeroyakan akan Laporkan Kapolsek Tanjung Priok di Polda Metro dan Mabes Polri

PENASULSEL.COM,JAKARTA–– Korban bersama Keluarganya kecewa atas lambatnya penangkapan tiga tersangka pengeroyokan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tanjung Priok sejak 10 Oktober 2024.

Hingga kini, langkah konkret untuk menangkap tersangka belum diambil. RZ, saudara korban mengatakan jika dalam, polisi diwajibkan segera menangkap tersangka setelah statusnya ditetapkan.

pdam
bapenda
bapenda

“Tapi apa yang terjadi, Polisi malah membiarkan pelaku bebas berkeliaran diluar. Polisi sangat tidak menghargai hak korban di mata hukum di Negara Hukum , Saya yakin ini ulah sekelompok oknum yang tidak punya hati nurani dan menghalalkan segala cara untuk kepentingan Peribadi dan Kelompoknya , saya meminta kepada bapak Kapolri Dan Bapak Kapolda Metro Jaya untuk menindak tegas oknum tersebut agar tidak mencoret citra Polri di mata Masyarakat , “Kata RZ.

Baca Juga:  Rudianto Lallo: Berkat Perlawan Pius Lustrilanang "ALDERA" sehingga Semua Bisa Rasakan Kemerdekaan

RZ menceritakan kasus pengeroyokan ini terjadi di Perumahan Mawar Residence, Sunter Jaya, pada 16 Mei 2024. Keluarganya mengalami luka di bibir, ggi korban satu sompal dan 1 goyang dan pipi Bengkak, semuanya ada bykti hasil Visum. Mestinya pihak polisi sudah menangkap para pelaku. “Di kasus ini jadi tanda tanya, ada apa dengan Polsek Tanjung Priok hingga membebaskan pelaku bebas,”ujarnya.

Dia menambahkan seharusnya para pelaku setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka langsung ditahan. “Hal ini memunculkan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus,”ujarnya.

Diketahui, Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012, penangkapan tersangka harus segera dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan bukti, atau mengintimidasi saksi. Keterlambatan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa aturan tersebut dilanggar.

Baca Juga:  PDAM Makassar Kolaborasi Brimob Sulsel Bantu Penyaluran Air Bersih ke Masyarakat

Laporan atas pengeroyokan ini disampaikan oleh korban pada 23 Mei 2024. Namun, hampir lima bulan berlalu, baru pada 10 Oktober 2024, tiga tersangka ditetapkan, yakni MT, NY PA. Sayangnya, para tersangka masih bebas berkeliaran.

“Kami melihat adanya perlakuan khusus terhadap tersangka, seolah-olah mereka dilindungi,” ujar RZ, anggota keluarga korban, mengecam lambannya tindakan Polsek Tanjung Priok.

Keluarga korban juga mengungkap bahwa tersangka masih mendekati saksi-saksi dan diduga melakukan intimidasi serta ancaman.

Lantaran begitu, pihak korban berharap Polsek Tanjung Priok segera menangkap para tersangka. Tindakan tegas diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tetap terjaga.

“Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
proses hukum harus adil. Proses hukum yang adil merupakan prinsip yang dikenal dengan due process of law. Prinsip ini mengandung makna bahwa hukum harus diterapkan secara formal dan adil, serta menjamin hak kemerdekaan warga negara , Kami Keluarga Korban Berhap Anda Paham akan Hal ini.

Baca Juga:  Pernah Berjuang di Barisan Prabowo - Sandi, Kini Tim Srikandi Bergerak Menangkan IMUN

” Atas Dasar apa anda kapolsek Tanjung Periuk tidak menahan 3 tersangka yang sudah sangat meresahkan saksi-saksi san terus melakukan sudah berupaya menghilangkan fakta hukum pidana.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Tanjung Priok dan jajaran terkait  belum memberikan tanggapan atas konformasi penundaan penangkapan tersangka.

Sehingga penanganan kasus ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai profesionalisme dan keadilan dalam penegakan hukum di wilayah Tanjung Priok. Semua pihak kini menantikan tindakan tegas dari kepolisian.

bapenda bapenda
  • Bagikan