Ini 6 Pernyataan Sikap Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah Makassar Tentang Pembangkangan Konstitusi oleh DPR-RI

  • Bagikan

PENASUPSEL.COM,MAKASSAR– Pernyataan Sikap Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Pimpinan Daerah Pemuda Muhammmadiyah Kota Makasaar terkait upaya pembangkangan Konstitusi menganulir putusan Mahkamah Konstitusi putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 oleh Badan Legislatif DPR-RI, bersama DPD dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Sebagai Negara Hukum bagian dari Civil Society yang menjunjung tinggi identitas kewarganegaraan Indonesia, kami tegaskan bahwa :

pdam
bapenda
bapenda

1. Putusan Mahkamah Konstitusi adalah bersifat final dan mengikat berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).

Baca Juga:  ‎Dana CSR Harus Tepat Sasaran

2. Posisi Putusan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai sumber hukum dalam penyusunan Undang-Undang, berisi “Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi”, Pasal 10 Ayat 1 huruf d UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

3. DPR dan Pemerintah sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya menerapkan putusan tersebut menjadi hukum positif tanpa melampaui batas yang masuk ke ranah kekuasaan lain dan menjadi Politis

Baca Juga:  Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Bergaya Khas Sulawesi

4. Meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, untuk akomodatif agar tidak membuat kegaduhan baru karena kurang pekanya menyadari bahwa statement belum bisa dijadikan sebagai landasan hukum dan segera mengeluarkan PKPU terbaru terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 sebagaimana sebelumnya pada saat Pilpres dan Pileg 2024.

5. Mendesak DPR dan seluruh pihak yang terlibat agar tetap senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dan dasar hukum negara kita, mengedepankan kepentingan bangsa di atas segala kepentingan kelompok dan individu.

Baca Juga:  Pameran Fashion Baju Bodo Bugis-Makassar, Kadispar Makassar: Upaya Pelestarian Budaya Lokal

6. Mengajak seluruh Kader Angkatan Muda Muhammadiyah Kota Makassar dan elemen masyarakat untuk terus mengawal demokrasi dan kedaulatan tertinggi negara yang berada di tangan rakyat terhadap praktik-praktik bernegara yang menyimpang.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat sebagai ikhtiar mengawal stabilitas hukum dan demokrasi Indonesia.

bapenda bapenda
Editor :
  • Bagikan