PENASULSEL.COM, MAKASSAR– Kebebasan mengirup udra segar Sekretaris Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Makassar Muh Sabri akhirnya terhenti. Hal ini setelah Penyidik Krimsus Polda Sulsel resmi menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah pada Pilwalkot 2018.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan selain Muh Sabri, satu orang lainnya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Habibi selaku Bendahara KPU Makassar. Habibi dianggap ikut memuluskan jalan Muh Sabri dalam menjalankan kelakuan buruknya.
” setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sabri dan Habibi masih menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel. Setelah itu keduanya langsung ditahan di ruang Tipikor,” kata Dicky Sondani di Makassar.
Namun, Dicky Sondani tidak mengungkapkan secara detail terkait dengan berapa jumlah kerugian negara yang membuat sekretaris dan bendahara KPU Kota Makassar tersebut dijebloskan ke dalam penjara.
Sementara itu data yang dihimpun oleh Penasulsel.com Muh Sabri diduga menyelewengkan anggaran dana hibah pilwalkot Kota Makassar sebesar Rp 5 milliar lebih. (Aw)