PENASULSEL.com MAKASSAR — Dinas perdagangan dan perindustrian (Disperindag) Kota Makassar, menggelar sidak di Jalan Sapuli Gudang Toko 19 di Kel. Mampu Kec. Wajo, Senin (7/1/2019).
Diketahui, keberadaan gudang dalam kota melanggar Perwali 20/2011 tentang larangan gudang dalam kota dan Perda 13/2009 tentang kawasan pergudangan terpadu.
Kepala seksi pengembangan dan pembinaan sarana dan prasarana, Abdul Hamid, mengatakan, bahwa saat sidak dilakukan pengecekan aktivitas lalu melakukan verifikasi dokumen-dokumen perizinan yang dimiliki.
“Nanti setelah kita dapatkan kesalahan, kita akan teliti seperti apa, izinnya dan aktivitasnya, apakah sudah sesuai. Bila mana tidak sesuai, maka, dinas perizinan dan perdagangan akan mengeluarkan surat untuk segera di segel atau dipindahkan,” ucapnya.
Abdul Hamid berpesan, bahwa pihaknya butuh partisipasi dan informasi dari masyarakat terkait adanya gudang di wilayahnya atau ditempat tinggalnya.