PENASULSEL.com MAKASSAR — Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya mengambil langkah taktis guna mengantisipasi padatnya kendaraan akibat parkir di tepi jalan Poros, dengan menerapkan tarif khusus (progresif).
Melalui Surat Keputusan (SK) Wali kota Makassar, nomor 1941/900.539/tahun 2018 tentang penetapan tarif jasa parkir progresif pengelolaan parkir pada area kaki limata kanrerong ri karebosi dan jalan Kartini menetapkan empat jenis tarif yakni, Rp15.000 untuk jam pertama, Rp 30.000 jam berikutnya hingga 5 jam, Rp 60.000 diatas 5 jam hingga 12 jam dan Rp 100.000 diatas 12 jam hingga 24 jam.
“Tentunya kami sebagai instansi pelayanan publik akan terus berupaya memaksimalkan layanan parkir di kota Makassar, salah satunya penerapan tarif progresif di tepi jalan Kartini, dengan maksud agar pemilik kendaraan lebih memilih masuk di area parkir tarif normal di lokasi Kanrerong ri karebosi.” jelas Direktur Umum (Dirum) PD Parkir Makassar Raya, Nikolaus Beni, Rabu (31/10/2018).
“Kalau tidak mau masuk di area kanrerong dan tetap memilih parkir di jalan Kartini ya harus bayar segitu, nah harapannya masyarakat tidak parkir disitu sehingga jalan kartini bebas hambatan.” ucapnya lagi.
Lebih jauh, Beni meluruskan pemahaman masyarakat yang mengatakan PD Parkir mengambil keputusan sepihak menaikkan tarif sehingga meraup keuntungan dengan penerapan tarif progresif tersebut,
“Itu tidak betul, sebab yang kita lakukan itu untuk mengatasi jalan kartini satu arah bebas hambatan tetapi kenyataannya masih banyak yang parkir disitu. Padahal sudah disediakan lahan parkir di dalam area kanrerong dengan tarif normal.”
“Penerapan tarif progresif ini mengacu pada Perda nomor 17 tahun 2006 tentang pengelolaan parkir tepi jalan umum dalam daerah kota Makassar, Bab III, pasal 5 ayat 2, menyebutkan direksi dapat menetapkan tarif progresif pada tempat dan waktu tertentu.” Tutup Beni.
Sebelumnya, Humas PD Parkir Makassar Raya, Sri Suhartini juga menjelaskan bahwa PD Parkir telah menyiapkan lahan parkir yang dapat menampung sekitar 75 unit kendaran roda empat dengan tarif normal di dalam area pusat kuliner kanrerong ri Karebosi,
“Kita telah menyiapkan lahan parkir berkapasitas 75 unit mobil dengan tarif normal yakni untuk roda empat (mobil) Rp3000 untuk jam pertama dan Rp2000 untuk jam berikutnya, kemudian untuk Motor Rp 2000 jam pertama dan Rp1000 untuk jam berikutnya,” ucap Sri