PENASULSEL.com MAKASSAR – Penganiayaan terhadap perempuan terjadi di STIFA Makassar. Mahasiswi STIFA, inisial RA, menjadi korban penganiayan oleh Asisten Dosennya,AM, pada 5 September 2018 lalu.
pihak korban yang didampingi oleh kuasa hukum, Yandi dari LBH Sulsel Justice serta perwakilan dari Aliansi Mahasiswa Peduli Perempuan menggelar Konfrensi Pers mengenai perkembangan kasus penganiayaan tersebut. Saat Konferensi Pers di Asrama Putra Bantaeng Selasa 30/10
“Kami telah mengajukan laporan ke polsek Biringkanaya, kita akan tunggu laporan selanjutnya” ungkap Kuasa Hukum korban, Yandi.
Korban, RA, sendiri mengatakan bahwa pelaku, MA, sempat meminta maaf kepada korban namun orang tua dari korban keberatan.
“Orang tua keberatan karena tidak diikutkan saat pelaku minta maaf” tambahnya.
Perwakilan Aliansi Mahasiswa Peduli Perempuan, Tuti Kasturi menjelaskan bahwa aliansi mahasiswa peduli perempuan dibentuk untuk mengawal kasus penganiayaan ini.
“Jalur damai hanya untuk menjaga citra kampus Seharusnya sebagai institusi pendidikan kampus mampu menciptakan ruang aman bagi perempuan, kampus harus melihat secara objektif, ” jelasnya.
Yudha jaya Salah satu Mahasiswa asal Kabupaten Bantaeng yang ikut mengawal kasus ini mengatakan bahwa sangat menyangkan pihak penyidik Polsekta Biringkanayya kota Makassar yang tidak menerapkan UU Perlindungan perempuan terhadap kasus ini, penyidik cuman menerapkan pasal tunggal yakni pasal 351 KUHP dan itupun pihak penyidik memberi keringanan pada pelaku dengan status Tahanan kota bukan kurungan badan.
“Seharusnya pihak penyidik menerapkan pasal berlapis (junto) agar memberi efek jera pada pelaku tindak kekerasan pada perempuan” ujar yudha.
Menurut kuasa hukum korban, Yandi, pelaku terancam 2 tahun 8 bulan penjara berdasarkan Pasal 351 KUHP mengenai Penganiayaan.
“Kita tunggu laporan selanjutnya, jika ada intervensi kami akan melapor,” tutupnya.