PENASULSEL.com MAKASSAR – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar Nielma Palamba, SH. M. AP, bakal memblokir KTP warga yang telah berumur 23 tahun dan belum melakukan perekaman KTP elektronik. Selasa (30/10/18).
“Nielma Palamba, SH. M. AP mengatakan, kebijakan dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri siap diterapkan di kota Makassar.
Sesuai kebijakan Dirjen Dukcapil, kata Nielma, akan diterapkan pemblokiran KTP untuk usia 23 tahun ke atas. Tujuannya untuk mengarahkan masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik.
“Untuk pemblokiran ini, sifatnya administratif dan akan pupus jika yang bersangkutan telah melakukan perekaman e-KTP,” terangnya.
Menurut Nielma, Disdukcapil telah berupaya memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan, termasuk perekaman e-KTP. Melalui KupasTas di kecamatan dan kelurahan.
“Kami sudah upayakan, bahkan hari Sabtu pun kita membuka pelayanan kepada masyarakat dan turun langsung ke kelurahan, jika sampai bulan Desember, tidak melakukan perekaman data secepatnya, kami dari pihak Dukcapil akan melakukan pemblokiran,” tutupnya