PENASULSEL.com MAKASSAR –Momentum peringatan hari sumpah pemuda tahun 2018 yang ke-90 Tahun ini di tanggapi oleh salah satu mahasiswa Bantaeng.
Yudha jaya mendorong pemerintah untuk menerapkan pasal hukuman mati pada Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (TIPIKOR), sebaiknya pemerintah menerapkan pasal Hukuman mati bagi pelaku korupsi mengingat korupsi adalah Kejahatan luar biasa atau tindak pidana khusus yang setara dengan Narkoba dan Teroris. sampai saat ini belum ada pelaku (KORUPTOR) di indonesia yang di jatuhi hukuman mati.
Undang-undang narkotika dan undang-undang teroris hukuman mati sudah di terapkan di republik ini namun itu bukan jaminan. Tapi bagaimana dengan Undang-undang TIPIKOR yang tidak merepkan hukuman mati, Tentunya itu angin segar untuk menumbuh kembangkan pelaku-pelaku korupsi karena masih di manjakan dengan vonis yang ringan.
Kenapa sampai saat ini koruptor merajalela di NKRI itu karena penerapan hukuman yang masih terbilang ringan di banding kerugian negara yang tentunya merugikan perekonomian negara dan korupsi salah satu penyebab kemiskinan di bangsa ini.
Korupsi juga dapat menghambat terwujudnya masyarakat indonesia yang sejahtera, adil dan makmur baik materil maupun spiritual sesuai amanah UUD 1945 dan pancasila, Jadi hukuman mati sangat efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Tutup yudha.