Reti Alifah Korban Aniaya, HPMB Demoi Kopertis Wilayah IX

  • Bagikan
Reti Alifah Korban Aniaya,  HPMB Demoi Kopertis Wilayah IX

PENASULSEL.com MAKASSAR — Puluhan kader Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (HPMB) Berunjuk rasa terkait kasus penganiayaan salah satu mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi (STIFA) Makassar kamis , 4/10/2018

Mahasiswi yang berasal dari Kabupaten Bantaeng, Reti alifah yang di intiminasi oleh pihak kampus dan dianiaya oleh asisten dosen STIFA Makassar Muh. Aminul Ma’arif.

pdam
bapenda
bapenda

HPMB berunjuk rasa di depan hotel Claro Makassar Kantor Koopertis Wilayah IX Sulselbar di Jalan Perintis Kemerdekaan Makasaar dan Depan kantor polisi Biringkanaya,

Abdul Jalil selaku koordinator lapangan HPMB dalam orasinya mengatakan bahwa Pihak kampus STIFA Makassar jangan terkesan melindungi pelaku Penganiayaan. Serta jangan semena-mena melakukan pengancaman Drop out (DO) terhadap korban kekerasan karena korban tidak melanggar kode etik kampus.

Baca Juga:  Niat Mencari Nafkah Dg Tayang Tenggelam di Laut

“Pihak kampus juga jangan menghubungkan antara pidana dan aturan kampus,” tegas Jalil Korlap aksi dalam orasinya.

Ardiansyah Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (PP-HPMB) Juga mengatakan dalam orasinya kami tidak akan tinggal diam apabila ada kongkalikong didalamnya ,

“Warga kabupaten Bantaeng akan ke Makassar apabilah kasus ini tidak ditangani dengan serius”ucap Ardi

Kepala Koopertis Wilayah IX Sulselbar, Prof. Jasruddin yang menerima HPMB mengatakan bahwa yang bersalah tetap bersalah. Jika pelaku tersebut terbukti bersalah berdasarkan hukum malah pelakulah yang harus di pecat dari STIFA Makassar, bukan pihak korban.

Baca Juga:  Direkeksi Perumda Parkir Rencanakan Penambahan Area Baru

“Saya sepakat dengan adik-adik dari HPMB bahwa jangan digabungkan antara pidana dengan aturan kampus,” tutupnya.

Setelah puas dengan pernyataan kepala koopertis, Massa HPMB Bergeser ke Polsekta Biringkanaya guna melakukan demonstrasi.

Ketua Bidang Advokasi PP-HPMB, Saeful Menegaskan dalam orasinya mengatakan bahwa pelaku tindak kekerasan perempuan tersebut tetap di proses hukum. Karena sudah jelas melanggar UU No. 23 Tahun 2013 tentang perlindungan anak dan perempuan serta melanggar KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga:  Bupati Bantaeng Terima Aksi Unjuk Rasa di Jalan Raya

“Jangan pernah ada upaya perlindungan terhadap pelaku,” tegas dia.

Kanit Rerse Polsekta Biringkanayya, Iptu Saharuddin yang menerima aspirasi HPMB Mengatakan bahwa kasus penganiayaan ini telah dilayangkan surat penyidikan

” Kami telah melayangkan surat pemberitahuan di mulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Muh. Aminul ma’arif ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar sebagai bukti keseriusan kami dalam proses hukum. Kami tidak main-main dalam kasus ini dan silahkan teman-teman HPMB mengawal kasus ini,” ujarnya. (*)

bapenda bapenda
  • Bagikan