PENASULSEL.com MAKASSAR — Kesatuan polisi Pamong Praja kota Makassar Bidang Penegakan Hukum bekerjasama dengan pemerintah kecamatan Tamalate menggelar penyuluhan PerDa kota Makassar No.10 Tahun 2011 tentang rumah kost di ruang “Sipakabaji” kantor camat Tamalate jalan Danau Tanjung Bunga Makassar, Kamis (30/08/2018).
Pelaksana tugas Camat Tamalate Fahyuddin Yusuf, tampil sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Fahyuddin Yusuf berharap satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar untuk menertibkan penghuni rumah kost demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti peredaran narkoba, serta aksi terorisme.
“Masih banyak penghuni rumah kost yang tidak melaporkan keberadaannya pada pemerintah setempat (RT/RW), ini tentunya menjadi perhatian serius untuk dilakukan penertiban serta pendataan bagi para penghuni rumah kost,” kata Fahyuddin.
Selain itu, Fahyuddin juga mengharapkan kerjasama pemilik rumah kost untuk melaporkan setiap adanya penghuni baru kepada ketua RT setempat untuk dilakukan pendataan.
Salah seorang ketua RW kelurahan Bontoduri, Abdul Hafid, juga mengeluhkan sebagian pemilik rumah kost yang kurang melaporkan penghuni rumah kost miliknya.
Menanggapi hal itu, kepala bidang penegakan hukum (Kabid Gakum) Satpol PP kota Makassar Edwar Supriansa, mengaku siap menurunkan pasukannya apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
“Apabila ada pemilik serta penghuni rumah kost yang tidak melapor apalagi tidak memiliki izin, maka siap-siap untuk di razia dan di tertibkan,” tegas Edwar. (*)