PENASULSEL.com MAKASSAR – Deklarasi Gerakan 2019 Ganti Presiden di seluruh Indonesia menuai pro kontra, tak terkecuali di Makassar, Sulawesi Selatan.
Ada kalangan yang menilai bahwa gerakan 2019 Ganti Presiden adalah gerakan yang inkonstitusional, namun tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa gerakan tersebut adalah gerakan yang sah-sah saja bahkan sama sekali tidak cacat hukum.
Ilham Azhari Said, Aktivis HmI Cabang Gowa Raya beranggapan, bahwa Gerakan 2019 Ganti Presiden merupakan cerminan sikap rakyat Indonesia dalam rangka menentukan arah masa depan bangsa.
“Gerakan 2019 Ganti Presiden itu sah. Tidak melanggar hukum. Ini merupakan bentuk keresahan rakyat. Jangan sampai ada yang menghalang-halangi,” ujar Ilham melalui rilis tertulisnya.
Ilham, yang juga pengurus HmI Cabang Gowa Raya periode ini beranggapan bahwa Gerakan 2019 Ganti Presiden merupakan bentuk demokrasi yang nyata.
“Inilah wujud demokrasi kita. Semua rakyat memilki hak yang sama, termasuk dalam hal menentukan pemimpinnya,” tegas Ilham.