PENASULSEL.com MAKASSAR — Di saat negara dalam kondisi carut marut, banyaknya problem kenegaraan yang melanda bangsa Indonesia di saat itu pula sejumlah pemimpin Negara malah justru melakukan jenis kegiatan yang sangat tak berpihak kepada rakyat dan sangat terkesan uforia hal itu terjadi di Kota Makassar Sabtu,28/7/2018
suatu kegiatan yang bertajuk jalan santai dengan iming iming di berikan hadiah berupa sepeda sampai pada tiket umroh bagi yang mengikuti kegiatan tersebut yang secara nalar sehat kalau di pikir kegiatan ini hanya menghabiskan anggaran Negara dan membuang waktu untuk hal yang sama sekali tak memiliki efek positif terhadap masyarakat dikarnakan sifatnya yang sangatlah momentuman dan terkesan politis dan ada unsur kepentingan politik yang kaitannya dengan agenda pemilihan presiden yang akan mendatang”ujar Ibol Saat di konfirmasi wartawan Penasulsel.com
hal ini merupakan suatu sikap kepemimpinan seorang kepala Negara yang tak pro rakyat dan tak memihak kepada rakyat, masyarakat menjerit mahalnya bahan pokok, tingginya harga BBm seolah tak menjadi persoalan bagi Negara hari ini, hal itu di tandai dengan soraknya suatu kedaan yang menggembirakan bagi sejumlah elit Negara hari ini dan sangat tak berfaedah bagi masyarakat dan lucunya lagi kegiatan yang berdemikian seolah bertajuk silaturahmi dan terkesan merakyat padahal buktinya sangatlah memilukan.
Beredarnya sejumlah spanduk dan baliho yang bertulisakan “SAHABAT RAKYAT SULAWESI” yang terpampang di sejumlah wilayah yang merupakan tempat fasilitas umum dengan symbol figur dan tulisan yang terkesan politis dan berbaur kampanye merambat di setiap sudut kota dan bahkan ada sebagian baliho yang tertancap kuat di batang pepohonan dan merusak keindahan kota.
Fenomena ini menunjukan betapa berkuasanya rezim hari dengan otoritas kekuasaannya sampai aturan pun tak berlaku dan Matinya Aturan bagi penguasa hari ini bahkan merusak keindahan kota dengan sejumlah baliho dengan foto presiden RI Bapak Jokowi yang Bertuliskan “SAHABAT RAKYAT SULAWESI SELATAN” yang tartancap kuat di batang pohon sepanjang jalan yang ada di Kota Makassar, dan hal ini sangatlah merusak dan bahkan melanggar aturan yang telah ada.Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum
Penulis: Zulfahri alias Ibol