PENASULSEL.com MAKASSAR–ngketa lahan di area Pasar Segar di Jalan Pengayoman, Keluarahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar saat ini tenagah berproses di Polda Sulsel.
Namun berdasarkan data yang kami himpun di lapangan, pihak pengelola Pasar Segar, PT Sinar Galesong tetap melanjutkan aktivitas ekonomi di atas area yang menjadi sengketa tersebut.
Padahal, Forum Lintas Ormas mewakili ahli waris lahan yang mengaku haknya diserobot oleh PT Sinar Galesong sudah sempat melakukan penyegelan dan
meminta agar segala aktivitas di atas seluas kurang lebih 4.600 meter persegi tersebut untuk sementara dihentikan guna menghormati proses hukum yang
tengah berjalan.
Apalagi, sebanyak 78 lods yang dibangun di atas lahan sengketa itu oleh PT Sinar Galesong tidak mengantongi IMB (izin membangun baru). Hal tersebut diakui oleh Pelaksana tugas (Plt) Camat Panakkukang, Andi Pangeran Nur Akbar.
“Iya, tidak ada proses IMB-nya kepada kami di Kecamatan. Jadi kami juga tidak pernah mengakomodir tempat itu,” kata Andi Pangeran, Kamis (26/7/2018) kemarin.
Ia juga membenarkan bila saat ini kasus sengketa lahan tersebut tengah berproses di Kepolisian (Polda Sulsel), dan sampai saat ini belum ada putusan hukum atas kasus tersebut.
“Makanya kemarin kita adakan koordinasi bersama dinas terkait soal penutupan Pasar Segar tersebut. Karena memang bangunan itu belum diajukan dan belum memiliki legalitas. Walaupun pihak PT Sinar Galesong sempat ingin mengajukan izin setelah kejadian tersebut, tapi kami belum bisa proses, karena adanya persoalan hukum,” ungkapnya.
“Intinya, kami akan mengikuti peraturan hukum serta menunggu putusan,” tambah Plt. Camat Panakukang, Andi Pangeran
Olehnya itu, pihaknya meminta kepada pengelola dan pemilik lods untuk tidak melakukan kegiatan di atas lahan tersebut selama proses hukum berjalan. “Kalau perlu, Dinas PTSP dan Tata Ruang bongkar saja dulu, karena itu juga sifatnya ilegal karena tak berizin,”ujarnya.
Sementara, Efendi Purnama (PT Sinar Galesong) yang namanya disebut-sebut melakukan aktifitas ilegal karena membangun dan melakukan jual-beli/kontrak lods di atas lahan tersebut justru menantang pihak ahli waris untuk melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
“Kemarin itu (saat ada demo dari pihak ahli waris), saya kebetulan lagi di luar kota. Mereka (ahli waris) silahkan saja kalau mau menyebut nama saya, tapi yang pasti, saya beli (tanah) itu sertifikat. Kalau mereka merasa itu lahannya, dia harusnya lapor polisi. Jangan demo. Itu saja kalau dari saya,” ujarnya
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Andi Indra Jaya yang dihubungi membenarkan jika kasus sengketa lahan di area Pasar Segar antara pihak ahli waris dengan PT Sinar Galesong saat ini sedang dalam proses penyelidikan di Polda Sulsel.
“Iya, sedang dalam prosess penyidikan,” kata Indra.
Ditanya soal sejauhmana proses penanganan sengketa lahan tersebut, Indra mengaku belum bisa secara rinci menjelaskan tentang hal tersebut.
“Besoklah saya cek dulu di kantor sama penyidiknya. Yang jelas, sementara di proses sekarang,” ujarnya.
Menurut Indra, proses tersebut tidak bisa langsung dipastikan. Sebab, ada banyak bukti-bukti yang harus dicari. Selain itu, pihaknya juga masih harus mengundang saksi-saksi untuk menelusuri kasus sengketa lahan tersebut.
“Karena ada pemeriksaan saksi-saksi. Kasus itu kan tidak bisa langsung dipastikan, karena ada banyak bukti-bukti yang harus dicari dan saksi yang harus ditelusuri asal-usulnya. Kok bisa berpindah tangan dan sebagainya. Ini kan harus diurai dulu,” ucapnya.
Penulis:Man