PENASULSEL.com BANTAENG – Pemelihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 2017 lalu yang diikuti 25 desa secara e-voting dikabubaten Bantaeng masih meninggalkan segudang masalah.
Satu dari 25 yang dilakukan secara pemilihan serentak tahap pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yaitu Desa Pattalassang, Kecamatan Tompobulu yang diikuti dua Calon. Subhan dengan Subair (imcumben).
Pada pilkades tersebut incumbent Subair terpental dengan hanya selisih lima suara Subhan. Atas kelelahan tipis itu, Subair menggugat pemerintah dan panitia atas dilantiknya Subhan sebagai kades yang ditenggarai telah terlibat dalam pemalsuan dokumen.
Dalam perkara ini Subair yakin jika lawannya itu telah melakukan cara yang tidak sehat. Diantaranya diduga kuat dalam persekongkolan atas adanya pemilih ganda sebanyak 20 orang serta adanya warga sebanyak enam elorang yang ikut menyalurkan hak suaranya.
“Yang paling aneh dalam Pilkades ini keikutsertaan orang yang memiliki ganguang jiwa sebanyak tujuh orang. Padahal sesuai data dari kementrian sosial mereka mengalami gangguan jiwa,”Kata Andi Subair pada saat kompresi press di salah satu warkop di Jalan Andi Mannappiang Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng.
Selain hal itu, Subair juga menilai dalam proses Pilkades ada banyak kekeliruan, salah satunya pemalsuan akta kelahiran atas nama Muh. Akram Almybarak fengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), 7303041207020002, warga Kampung Puro’ro Desa Pattalassang, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng.
“Tanggal kelahiran yang sebelumnya yang dia masukkan kediscapil yaitu tanggal 12/7/2002 dirubah menjadi 12/2/2000, Berdasarkan Ijasah SD No. 190063023, Tanggal Ijaazah 21/6/2014,”
Lebih lanjut kata dia, Bahwa data tersebut dibenarkan oleh Kadisdukcapil, Muhammad Amri Pakanna, Bahwa data tersebut telah perbaikan data Database Kependudukan Dinas Kependudukan dan catatan sipil kabupaten Bantaeng pada tanggal 6 januari 2018 atas usul yang bersangkutan dan pengantar Kepala Desa Pattalassang, Subhan.
“Padahal bersangkutan (Muhammad Akram ) belum memiliki akte kelahiran yang terdaftar pada Database Kependudukan Discapil Oleh karena itu untuk perubahan tanggal, bulan dan tahun kelahirannya jika sudah ada akte maka tidak dapat dirubah kecuali ada putusan dari Pengadilan Negeri dalam hal ini pembatalan Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil beserta yang bersangkutan tersebut tidak memiliki KTP Elektronik,” Kata Kadisdukcapil Sesuai Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kadisdukcapil Bantaeng dengan Surat nomor 460/157/Dukcapil/VII/2018
Atas perbuatan tersebut, dia akan berupaya melaporkan Bersangkutan beserta Kepala Desa, Subhan dalam waktu dekat ini lantaran mereka telah melanggar KUHP, pasal 242 (memberikan keterangan Palsu dalam persidangan).”Ini tidak bisa dibiarkan memanipulasi data untuk menjunjung kemenangan, maka dari itu kami akan segera melapor ke pihak yang berwajib,”