PENASULSEL.com MAKASSAR — Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan Tautoto Tanaranggina membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Tahun 2018 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Ballroom Phinisi Hotel Claro (Clarion) Makassar, Senin (16/7).
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama atau memory of undestanding (MoU) tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Penandatangan ini dilakukan oleh antara bupati/walikota, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kepolisian Resor seSulawesi Selatan.
“Koordinasi pengawasan yang kita lakukan hari ini dengan tema ‘APIP Bekerja Mencegah Korupsi’ menjadi bagian yang penting dan strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Tautoto TR.
Oleh karenanya fokus pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah diupayakan dapat menghadirkan sistem pencegahan korupsi yang efektif dilingkungan Pemerintahan Provinsi maupun Pemerintahan Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Selatan.
Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus lebih optimal melakukan upaya pengendalian secara internal
serta tetap bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH)
untuk melakukan koordinasi khususnya penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah guna terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah.
Sementara Perjanjian Kerjasama (SPK) ini merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dengan Jaksa Agung dan Kapolri, kemudian ditindaklanjuti dengan Penandatangan SPK antar Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi
dan Kepala Kepolisian Daerah seIndonesia di Jakarta tentang Koordinasi APIP dengan APH terkait pengaduan masyarakat
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Saya berharap semoga perjanjian kerjasama ini dapat segera diimplementasikan di jajaran wilayahnya masing-masing,” sebutnya.
Dengan adanya kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan urusan penyelenggaraan pemerintah daerah, diharapkan dapat dijadikan momentum atau sarana dalam berbagi informasi sehingga dapat menghasilkan kesamaan pemahaman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan akuntabilitas publik menuju pemerintahan yang bersih dan
berwibawa.
Pengawasan harus mendapatkan perhatian khusus agar menciptakan kinerja yang lebih baik.
“Saya berharap Kepada Para Bupati/Walikota untuk memberdayakan dan meningkatkan kapabilitas APIP disamping memberikan penguatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan pada daerah masing-masing sehingga fungsi pengawasan lebih kuat dan bersungguh-sungguh dalam pencegahan korupsi,” ucapnya.
Sementara, Inspektur Jendral Kementerian Dalam Negeri, Sri Wahyuningsih mengatakan, PKS ini merupakan tindaklanjut dari perjanjian kerjasama yang melibatkan Kemendagri, Kapolri dan Kejaksaan Agung.
“Ini terkait pengawasan dan penindakan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan dengan pengelolahan keuangan negara,” sebutnya.
Menurut Sri Wahyuningsih, koordinasi APIP dan APH ditujukan untuk menghindari terjadinya perasaan khawatir atau gamang dari perjalanan pemerintahan daerah dalam bertindak, karena melakukan kesalahan adminsitrasi yang kemudian dapat dipidana.
“Karena takut, ini melambatkan penyerapan anggaran dan pembangunan daerah,” sebutnya.
Ini juga mengakibatkan, pemerintah daerah juga takut melaksanakan kegiatan dan juga mencairkan anggaran.
Dalam kegiatan ini juga hadir Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Luthfi Natsir sebagai penyelenggara kegiatan.(*)