PENASULSEL.com BANTAENG – Selama proses pendaftaran calon anggota legislatif DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk pileg sudah dibuka pada 4 Juli 2018. Saat ini para calon anggota legislatif (Caleg) masih menyiapkan berkas administratif pencalonan.
Salah satunya dengan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) caleg di Polres Bantaeng. SKCK menjadi bagian persyaratan untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bagian Operator Pelayanan SKCK Polres Bantaeng, Brigpol Hardi mengatakan selama pendaftaran caleg, pemohon SKCK mencapai sebanyak 200 an orang pemohon. “Khusus untuk warga yang akan ikut caleg sudah ada 200 an yang telah mengurus,” katanya Kepada penasulsel.com Saat ditemui diruang kerjanya,
Lebih lanjut kata dia, Bahwa jumlah ini diprediksi masih akan bertambah lagi, Karena kuota caleg dalam satu partai berjumlah 25 orang”Jadi karena ada 14 partai maka kami perkirakan ada 350 Bacaleg yang akan mengurus SKCK,” tambahnya.
Dari 200 an pengurus itu termasuk tiga orang yang merupakan kandidat yang pernah bertarung di Pilkada Bantaeng 2018 ini. Mereka yaitu eks Calon Bupati Nomor urut 2 Andi Sugiarti Mangun Karim, eks Calon Wakil Bupati Nomor urut 2 Andi Mappatoba dan Eks Calon Wakil Bupati Nomor urut 1, Nurdin Halim.
Beberapa orang terlihat yang sedang mengurus SKCK di Mapolres Bantaeng, Kel. Letta, Kec. Bantaeng, Jalan Sungai Bialo Bantaeng.