Di Laporkan ke DKPP, Kami Menghargai Upaya Semua Paslon

  • Bagikan
Di Laporkan ke DKPP, Kami Menghargai Upaya Semua Paslon

PENASULSEL.com BANTAENG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menanggapi terkait Laporan Tim Hukum Pasangan Calon Bupati Bantaeng nomor urut dua, Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba (Sumanga’NA) yang melaporkan 5 Komisioner KPU Bantaeng ke Dewan Komisi Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada um’at 29 juni 2018.

 

bapenda bapenda pdam

Laporan tersebut terkait Pemalsuan Data dan Daftar Pemilih pada DPT Pemilukada Bantaeng telah menemukan beberapa data seperti Data Rekayasa DPT sebanyak 13.392 Pemilih, Data Invalid DPT sebanyak 3.174 kasus dan Data Ganda DPT sebanyak 582 Pemilih dan menurutnya telah melanggar Pasal 177a ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016,

Baca Juga:  Pasĺon Maros Unggul Minta Tim dan Relawan Tak Menebar Fitnah dan Hoaks

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, Andi Nurbaeti mengaku telah bekerja secara maksimal untuk pemutakhiran data pemilih, Kata dia Mulai dari dalam mengurusi pemutakhiran data pemilih di Pilkada Bantaeng ini.

 

Menurutnya, KPU selama ini juga telah menjalankan wewenangnya secara prosedur mulai dari uji publik terkait data pemilih mulai tingkat Desa, Kecamatan hingga kabupaten. “Pemutakhiran data telah kami lalukan step by step, untuk memanilisir, mengantisipasi pemilih ganda maupun yang masih dibawah umur, “Kata Andi Nurbaety saat kompres press Di Kantor KPU Bantaeng.

Baca Juga:  Gerindra Mulai Perkuat Danny-Fatma, 11 Ranting Siap Kerja

 

Bahkan kata dia, sebelum penetapan DPS maupun DPT, Pihaknya telah mengundang semua tim Paslon untuk menyampaikan jika mereka ingin protes atau keberatannya jika ada data yang keliru.

 

“Dari awal hingga sekarang kami telah melakukan Input data pemilu itu lewat aplikasi Sidali yang dikelola langsung oleh KPU pusat, sehingga ketika ada pemilih ganda maka langsung kami lakukan perbaikan,”Tambahnya

 

Lebih lanjut kata dia, pihaknya telah melakukan upaya untuk meminimalisir kemungkinan pemilih ganda, upaya itu seperti menahan C6 (surat panggilan memilih) agar tidak didistribusikan jika orangnya tidak ditempat, ganda atau telah meninggal dunia dan sampelnya dipegang oleh KPU hingga sekarang.

Baca Juga:  Kenal Sejak Era 80an, RMS-Sadap Tidak Bisa Dipisahkan

 

“Kami tahan C6nya (Surat Panggilan memilih) sebayak 16722 DPT se-kabupaten Bantaeng, tujuannya agar tidak disalah gunakan oleh pihak tertentu,”Tandasnya.

 

Namun terkait dilaporkan ke DKPP, maka dia menghargai upaya tersebut. “kami menghargai apapun langkahnya mereka, dan itu hak mereka mau melapor atau bagaimana, yang jelasnya kami telah berusaha untuk memanilisir terkait hal-hal tersebut,” tutupnya.

Penulis:Man



  • Bagikan