PENASULSEL.com BANTAENG – Direktut Rumah Sakit Umum Daerah Anwar Makkatutu, dr Sultan membantah jika pasien yang atas nama anti tidak dilayani dengan cepat dan diberlakukan pasien umum.
“ini hanya miss komunikasi, pasien sudah ditangani tadi malam, oleh dr Yusri (spesialis kandungan) dan tetap di berlakukan BPJS,” Jelasnya melalui telepon selulernya.
Dia menjelaskan, bahwa awalnya memang masuk di Poli , kalau kasuk di poli memang harus bawa rujukan, makanya diarahkan masuk lewat UGD, “keluarganya terlalu panik sehingga menulis di facebook,” Tambahnya.
Dia menjelaskan Kronologisnya, Bahwa pasien datang tanggal 9 juni ke poli OBGIN sekitar jam 1 siang dan dilakukan pemeriksaan oleh dr yusril, dan dari hasil pemeriksaan USG ditemukan bahwa usia kehamilan adalah 12 minggu dan bunyi jantung bayi sdh tidak ada (DJJ).
“Hasil pemeriksaan ini sudah dijelaskan kepada pasien dan suami pasien. Setelah itu diberikanlah pengantar untuk perawatan ke ruang perawatan lantai 4 kebidanan untuk dilakukan penaganan lanjut terhadap kondisi pasien,” akunya.
Lebih lanjut kata dia, Tiba diruang perawatan sekitar jam 2 dan dilakukan pemasangan infus Pemberian obat antibiotik dan pemberian obat perangsang dengan tujuan dan harapan janin yg sudah mati dapat lahir spontan.
“Alhamdulillah sekitar jam 7 janin lahir spontan, Namun masih ada sisa 2 jaringan dan akan dilanjutkan dengan tindakan kuretase untuk pembersihan yang akan dilaksanakan tanggal 10 juni pagi,” jelasnya.
“Jadi sekali lagi kami sampaikan, kami sudah melakukan pelayanan sesuai dengan Standar Operasional prosedur dan Panduan praktek Klinik dokter spesialis kebidanan serta perlu diketahui bahwa dalam proses perawatan ini pasien secara administrasi berlaku sebagai peserta BPJS,” tutupnya.