Warga yang Ingin Mengambil e-KTP Dihimbau Segera Ke Kantor Kecamatan

  • Bagikan
Warga yang Ingin Mengambil e-KTP Dihimbau Segera Ke Kantor Kecamatan

PENASULSEL.com MAKASSAR — Bagi Masyarakat yang ingin mengambil KTP elektronik yang telah tercetak khususnya bagi yang telah melakukan perekaman sampai bulan desember 2017 dan telah menerima Surat keterangan sebagai penanda identitas sementara.

“Jadi untuk pengambilan KTP tersebut warga diminta datang ke kantor dengan syarat cukup membawa Surat Keterangan (SUKET) yang telah diberikan sebelumnya usai perekaman dan juga membawa fotocopy Kartu Keluarga”, kata Kadisdukcapil, Nielma Palamba saat dikonfirmasi, jumat kemarin (8/6/18).

pdam
bapenda
bapenda

Nielma menambahkan selain di kantor Dukcapil, warga yang sudah melakukan perekaman sampai dengan bulan desember 2017 juga bisa datang ke kantor kecamatan masing- dengan membawa suket atau foto copy KK untuk mengambil E-KTP yang sudah dicetak oleh Dukcapil.

Baca Juga:  Rapat Tindak Lanjut LHP BPK, Fatmawati Targetkan Tahun Depan Pemkot Makassar Raih WTP

“Pelayanan kami masih terbuka disemua kecamatan sampai hari ini, sabtu (9/6/18), jadi bila ada warga yang akan melakukan perekaman data ktp-el dan mau mengambil ktpnya silahkan datang ke kantor kecamatan pelayanan buka dari jam 10 pagi sampai jam 14.00 Wita, jika ingin ambil ktp-elnya silahkan datang Ke Kantor Kecamatan dengan membawa Suket atau Kartu Keluarganya (KK)”, tutup Nielma

bapenda bapenda
  • Bagikan