PENASULSEL.com MAKASSAR — Setelah lama menanti akhirnya kabar gembira buat warga Makassar yang belum memiliki e-KTP bisa bernafas lega, pasalnya berdasarkan informasi yang diterima, terdapat 424 KTP elektronik yang telah tercetak dan siap didistribusikan.
KTP elektronik yang telah tercetak ini siap dibagikan kepada warga, khususnya bagi yang telah melakukan perekaman sampai bulan desember 2017 dan telah menerima Surat Keterangan sebagai penanda identitas sementara.
“Jadi untuk pengambilan KTP tersebut warga diminta datang ke kantor dengan syarat cukup membawa Surat Keterangan (SUKET) yang telah diberikan sebelumnya usai perekaman dan juga membawa fotocopy Kartu Keluarga”, kata Kadisdukcapil, Nielma Palamba saat dikonfirmasi, minggu (3/6/18).
Nielma menambahkan selain di kantor Dukcapil, warga yang sudah melakukan perekaman sampai dengan bulan desember 2017 juga bisa datang ke kantor kecamatan masing- dengan membawa suket atau foto copy KK untuk mengambil E-KTP yang sudah dicetak oleh Dukcapil.