PENASULSEL.COM,BANTAENG –Memasuki bulan suci Ramadhan, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bantaeng, Muhammad Saleh memberikan himbauan kepada Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-2023 yang akan ikut serta dalam kontestasi pemilihan kepala daerah ( Pilkada) Bantaeng 2018 ini.
Dia menghimbau untuk semua Paslon Bupati dan wakil Bupati agar menjaga suasana pilkada ini tetap aman dan menjaga kesucian bulan Ramadhan ini, Agar kiranya tidak menggunakan rumah ibadah untuk kampanye dan tidak boleh memberikan sumbangan berupa uang maupun berupa barang yang kemudian ada embel – embel paslon baik itu nomor urut maupun nama paslon, karena itu dapat dikategorikan sebagai tindakan mempengaruhi.
“Agar Paslon tidak menodai kesucian bulan Ramadhan dengan kegiatan kampanye. jika ingin bersedekah, boleh saja menyumbang asalkan dengan nama pribadi, bukan dengan atas nama paslon,” jelas Muhammad Saleh Kepada KORAN SINDO, Rabu 16/5/2018.
Dia juga menegaskan, bahwa dia tidak segan – segan jika mendapati Paslon, maka pihaknya akan mendiskualifikasi Paslon yang didapati membagikan sumbagan baik itu berupa uang maupun sembako yang didalamnya memuat embel – embel Paslon.
“Kalau ada kami dapati pada sumbangan ada embel embel paslon kemudian itu massif dilakukan lebih dari empat kecamatan maka itu bisa kami rekomendasikan untuk diskualifikasi ke Bawaslu Sulsel apabila itu memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan massif,” tegasnya.
Terpisah, Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan antar lembaga (PHAL) Muhammad Syahrul mengatakan, Bahwa himbaun ini semata-semata untuk
menghindari terjadinya potensi politik uang, dan dia juga meminta kepada masyarakat agar berpartisipasi aktif melaporkan setiap pelanggaran politik uang.
“Kami juga himbau kepada pengurus masjid agar tidak menjadikan masjid sebagai sarana kampanye dan materi ceramah yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis,” jelasnya.