PENASULSEL.COM,BANTAENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng Telah Merencanakan Memanggil Guna Pemeriksaan Terhadap orang-orang Terkait Dalam kasus Dugaan korupsi Pembangunan sarana olahraga, yakni lapangan Futsal di Jalan T. A. Gani, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Informasi yang di himpun Oleh KORAN SINDO, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Bantaeng, Syahrul Bayan dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga, yakni lapangan Futsal di Jalan T. A. Gani, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Dimana pembangunan yang merupakan aset pemda itu nampak terbengkalai. Pembangunan sarana olahraga itu dianggarkan melalui ABPD 2017 senilai Rp 500 juta, namun hingga kini belum ada tanda penyelesaiannya. Padahal dalam kontrak kerja, sudah selesai 150 hari, dengan anggaran ratusan juta.
Kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga lapangan Futsal ini dilaporkan oleh DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bantaeng tidak lama ini.
Saat dimintai keterangan, Kasi Intel Kejari Bantaeng, Fakhrul Faisal berdalih sedang rapat dan belum bisa ditemui. “Lagi rapat ini. Mengenai (dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga, yakni lapangan Futsal) itu, masih sementara berjalan pemeriksaannya,” jelasnya
Dia menambahkan, Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga lapangan Futsal ini dia masih belum mau banyak berbicara sebelum di limpahkan ke pidsus.”Kalau mengenai futsal, saya belum bisa banyak bicara. Nanti setelah dilimpahkan ke pidsus,” lanjutnya.
Mengenai pemanggilan Kadispora, dia membenarkan bahwa hari ini dia memanggil kadispora sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga lapangan Futsal.”Iya, tapi kami semua pegawai Kejari lagi rapat. Jadi saya suruh pulang dulu Pak Syahrul Bayan,” jelasnya.