900 Botol Miras Dimusnahkan Polres Bantaeng

  • Bagikan
900 Botol Miras Dimusnahkan Polres Bantaeng

PENASULSEL.COM,BANTAENG -Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng musnahkan 900 botol miras berbagai merek di Halaman Mapolres Bantaeng, Jalan Sungai Bialo, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng. Senin (14/5/2018).

 

pdam
bapenda
bapenda

Jenis miras yang dia musnahkan yaitu Angker 356 botol, Tope roja,  25 Botol, Guines 47 Botol, Panther 21 Botol, Bintang 419 botol, Bendi Star 13 botol, Anggur 19 botol

dan 500 liter miras tradisional jenis Ballo yang juga di musnahkan.

 

Pemusnahan miras pabrikan tersebut diawali dengan pemusnahan secara simbolis oleh unsur forkopimda dengan melempar botol miras, lalu miras yang telah dikeluarkan dari kardusnya dan disusun diatas terpal lalu digilas menggunakan alat berat hingga semua botolnya pecah serta 500 liter minuman beralkohol tradisional jenis ballo dengan cara ditumpahkan ketanah.

Baca Juga:  Danny Pomanto Dukung Penuh Aplikasi Lapor Korupsi

 

Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan mengungkapkan bahwa Kegiatan Pemusnahan barang bukti Miras dilaksanakan secara secerantak oleh seluruh satuan Polri di Indonesia dari hasil operasi yang dilakukan selama sebulan terakhir.

 

“Ini merupakan hasil operasi kami, dengan mengamankan miras ilegal pabrikan maupun jenis lokal yaitu ballo,” kata Kapolres Bantaeng,  Adip Rojikan pada saat memberikan sambutan,

 

Dia melanjutkan, Penertiban Miras atau Ballo bukan sepenuhnya dilakukan oleh pihak Polres tapi juga dilakukan oleh pihak pemerintah daerah

Baca Juga:  Sekretaris Provinsi sulsel Lepas Peserta Pelindo Port Run

 

“Saya bahkan ikuti langsung proses penyulingan mulai pada pohon lontar,  hingga proses penyimpanan yang pada akhirnya mengeluarkan busa. Disitu sudah berbagai jenis binatang kecil yang ada jadi sangat tidak higienis untuk dikonsumsi,” tambahnya.

 

Untuk mencegah meningkatnya penjualan jenis ballo ini, kata dia,  selelu berdiskusi kepada pelaksanaan Safari Jumat serta berdiskusi dengan tokoh agama bahwa bagimana merubah minset masyarakat untuk berhenti menjual atau memproduksi miras khusunya Miras Jenis Ballo.

 

“Kiranya Pemda juga ikut bersama-sama turun untuk merubah minset masyarakat untuk berhenti menjual miras jenis Ballo,” Tandasnya.

 

Pada kesempatan itu, Perwakilan Kejaksaan Negeri Bantaeng (Kajari), Kasi datun, Agung mengungkapkan bahwa eksekusi tersebut adalah bagian dari tugas kejaksaan selaku eksekutor, Namun tempatnya tidak melulu harus pada Kantor kejaksaan, tetapi bisa dilakukan pada tempat manapun juga termasuk di Mapolres Bantaeng.

Baca Juga:  Satpol PP Makassar Bagikan Paket Bahan Pokok Kepada Pedagang Kaki Lima

 

“Kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolres Bantaen dan jajarannya karena membantu melakukan pemusnahan barang bukti dan memfasilitasi pemusnahn barang bukti berupa miras,” jelas Kasi datun,  Agung.

 

Sementara itu,  Sekretaris Daerah,  Abd wahab berjanji Akan melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi untuk mengadakan pelatihan dalam rangka pemanfaatan, pengolahan air nira agar tidak dijadikan miras ( ballo) lagi.

bapenda bapenda
  • Bagikan