PENASULSEL.COM,BANTAENG – Ketua Dewan Perkawilan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (DPD Lira) Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar menganggap kinerja Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan lamban menangani kasus Karuspi.
Pernyataan itu disebabkan oleh ketidak jelasan status sejumlah kasus yang telah dia laporkan ke Polres Bantaeng termasuk kasus dugaan korupsi, Salah satu kasus yang telah dilaporkan oleh DPD Pemuda Lira Bantaeng adalah kasus dugaan kongkalikong pada proyek peningkatan jalan di Kampung Bakara-Sabbannyang. Proyek itu dimenangkan oleh PT Agung Perdana Bulukumba.
“Kami menganggap kinerja Kapolres Bantaeng sangat lamban dalam menangani sejumlah kasus. Termasuk kasus korupsi” Jelas ketua DPD Lira, Andi Yusnadar Kepada Penasulsel.com, Jum’at (11/5/2018)
Dia melaporkan kasus tersebut lantaran pemenang tender PT Agung Perdana Bulukumba tidak mengantongi laporan bebas temuan dari Bagian Hukum Pemerintah kabupaten Bantaeng. “Kasus dugaan kongkalikong itu telah kami laporkan sejak tiga bulan lalu, tapi sampai saat ini belum juga ada progres perkembangan kasusnya,” tambahnya.
Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa selain laporan tersebut, dugaan penggelapan pakan ternak yang telah dilaporkan salah satu LSM yang hingga kini juga belum menemui kejelasan yaitu kasus dugaan penggelapan itu melibatkan Kepala UPT Peternakan Pajukukang Bantaeng, Elvira yang merugikan Abdul Salam Bonda.
“Termasuk kasus dugaan penggelapan pakan ternak, kan hingga kini juga belum ada hasil padahal dilaporkan sejak 31 Juli 2017 lalu,” tegasnya.
Senada dengan Sekretaris DPD Lira Bantaeng, Andi Diarman mengatakan Belum lagi sejumlah kasus ujaran kebencian yang dilaporkan terkait Pilkada di Bantaeng hingga sekarang belum ada yang tuntas.
“Sehingga kami meminta kepada Kapolda Sulsel, agar Kapolres Bantaeng dicopot dari jabatannya sebab sangat lamban dalam menangani berbagai kasus,” jelas Andi Diarman.