Nielma : Urus KTP dan KK Jangan Pakai Calo Bisa Rugi Dua Kali

  • Bagikan
Nielma : Urus KTP dan KK Jangan Pakai Calo Bisa Rugi Dua Kali

PENASULSEL.com Makassar–Untuk peningkatan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi warga Makassar, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Makassar, Nielma Palamba kembali menghimbau kepada masyarakat agar segera melengkapi dokumen kependudukannya, terutama e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Selama ini Disdukcapil Makassar telah memberikan kemudahan kepada warga dengan membuka pelayanan baik di kantor Disdukcapil Jalan Teduh Bersinar maupun di setiap kecamatan se kota Makassar. Selain itu petugas juga turun menjemput bola ke wilayah kelurahan dengan pelayanan ‘Kupas tas’.

bapenda bapenda pdam

“Jadi tidak ada alasan bagi warga untuk tidak melakukan perekaman e-KTP.” Ujar Nielma kepada Koranmakassarnews.com, Rabu (9/5/2018).

Baca Juga:  Tidak Hanya Drainase, Pohon Tumbang Pun Dieksekusi Satgas Panakkukang

Terkait maraknya isu pungli yang dilakukan oleh oknum ‘calo’ mengatas namakan Disdukcapil, Nielma menekankan bahwa semua tindakan tersebut tidak dibenarkan dan mengharapkan masyarakat datang sendiri untuk pengurusan tersebut

“Bagi Masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukannya sebaiknya langsung datang sendiri tanpa menggunakan perantara (jasa calo) ke kantor Disdukcapil atau Kecamatan, karena sekarang sudah Zero Retribus (nol biaya) tidak ada biaya sepersen pun untuk pengurusan, baik itu KTP, KK, Akte Kelahiran, maupun dokumen lainnya yang berhubungan dengan Kependudukan.”

Baca Juga:  Camat Tamalate Gandeng TNI-POLRI Amankan Bulan Ramadhan

Jika ada warga yang menggunakan jasa calo bisa rugi dua kali karena sangat beresiko gagal, selain datanya tidak valid juga dipungut biaya.

Nielma menegaskan akan menindak tegas staf Disdukcapil jika kedapatan melakukan pungli, “Jika ada keluhan warga terkait pungli yang dilakukan staf Disdukcapil maka saya siap bertanggung jawab dan pasti oknum tersebut akan diberi sanksi, asalkan itu benar dan jelas terbukti.” Tegasnya.

Baca Juga:  Kadispora : Klinik Pemuda Lahirkan Pemuda Lorong Yang Kuat Tangguh dan Peduli

Setiap harinya Disdukcapil menerima sekitar 800 berkas pengurusan dokumen kependudukan, Pembuatan KK dan KTP tidak memerlukan waktu yang lama, tergantung ada-tidaknya blangko yang tersedia. Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 79A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan (KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dll) tidak dipungut biaya atau gratis.



  • Bagikan