Ini Arahan Pj Sekda Makassar Saat Membuka Sosialisasi Proses Standar Baku Pembuatan Alas Hak Tanah

  • Bagikan
Ini Arahan Pj Sekda Makassar Saat Membuka Sosialisasi Proses Standar Baku Pembuatan Alas Hak Tanah

PENASULSEL.com Makassar–Dinas pertanahan pada Sekretariat pemerintah kota Makassar menggelar sosialisasi proses standar baku pembuatan alas hak pertanahan, bertempat di Hotel Arthama jalan Haji Bau No 5 Makassar, Rabu (9/5/2018).

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) A.M. Yasir yang mewakili walikota Makassar membuka acara, menyebutkan, pentingnya pelaksanaan sosialisasi karena bermanfaat menyiapkan dan meningkatkan sumber daya aparatur dalam hal standar baku pembuatan alas hak pertanahan di Kota Makassar.

bapenda bapenda pdam

“Kita siapkan Sumber Daya aparatur pemerintah kota khususnya aparat di tingkat Kecamatan maupun Kelurahan, agar lebih mampu mengkaji secara mendalami mengenai standar buku pembuatan alas hak tanah,” ucapnya

Baca Juga:  PJ Sekda Dukung Rencana Pembangunan Rusun Mahasiswa Poltek Makassar Kemenkes RI

Menurutnya dalam mewujudkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat khususnya dikota Makassar perlu adanya pemikiran pemiikiran inovatif untuk mewujudkan hal tersebut.

“Peserta dituntut berperan menyamakan persepsi karena tuntutan perkembangan zaman terkait masalah administrasi pertanahan yang akan berdampak hukum jika tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Sekda sangat mengapresiasi dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi seperti ini khususnya menyangkut masalah pertanahan.

Baca Juga:  Iqbal Suhaeb Lantik Direksi PDAM Kota Makassar

“Sangalah penting apabila pejabat di Kecamatan maupun yang ada dikelurahan untuk mengikuti sosialisasi dan bimtek seperti ini, agar mampu memahami masalah strategis terkait dengan hak alas pertanahan, sehingga tetap kukuh didalam pengambilan keputusan tanpa ada pengaruh dari lingkungan berdasarkan dengan aturan aturan yang berlaku,”ungkapnya

Kepala bidang pengadaan dan pengelolaan tanah Adnan mengatakan sosialisasi digelar bertujuan untuk memberi pemahaman dan pengetahuan sesuai ketentuan yang diatur dalam UU No 6 tahun 1960 Undang Undang Pokok Agraria

Baca Juga:  Pemkot Makassar Maksimalkan Pelayanan Publik Lewat Coaching Clinic

“Itulah sasaran utama sosialisasi ini kita adakan, memberikan pemahaman kepada pihak pejabat baik Kecamatan dan Kelurahan dalam pelayanan masalah pertanahan,” tuturnya.

Tampil sebagai pemateri Kepala Kejaksaan cabang pelabuhan Makasar Andi Irfan SH MH Kadis Pertanahan Sofyan Manai, sebagai Moderator bapak Karyadi Kadar S.Sos MM.

Peserta yang mengikuti sosialisasi datang dari tiga Kecamatan dalam Wilayah Kota Makassar diantaranya; Kecamatan Mamajang, Kec. Makassar, Kec. Mariso dan Kec. Bontoala. (*)



  • Bagikan