PENASULSEL.com Makassar–Dinas Perdagangan (Disdag) kota Makassar kembali melaksanakan sosialisasi regulasi pelanggaran perindustrian bagi pelaku usaha kecil dan menengah, di Hotel Aerotel Smile Makassar, Rabu (2/5/2018). Melibatkan 150 orang yang didominasi oleh pelaku usaha makanan di Makassar.
Dalam sambutan Walikota Makassar yang diwakili oleh Asisten III bidang Administrasi Pemkot Makassar, Muh Takdir Hasan Saleh , mengapresiasi kinerja Disperindag kota Makassar yang saat ini semakin meningkat dengan terus menyuarakan regulasi kepada pelaku usaha di Makassar,
“Pemerintah kota Makassar tak henti hentinya melakukan sosialisasi regulasi pelanggaran perindustrian kepada pelaku usaha dibidang industri agar tercipta suasana yang nyaman dan kondusif dalam melakukan aktifitas usahanya.”
“Kepedulian dan kesadaran para pelaku usaha sangat dibutuhkan sehingga roda usaha dapat terus berjalan dan menciptakan berbagai peluang usaha yang potensial tanpa ada pelanggaran.” Ujarnya.
Ditempat sama, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Perdagangan dan Perindustrian Disdag Makassar, Syahruddin mengatakan, Peran serta Industri kecil sangat menopang perekonomian di Makassar, tetapi beberapa pelaku usaha belum semua memahami regulasi terkait UU no 3 tentang Perindustrian, bagaimana aturan main didalam melakukan usahanya.
“Bentuk sosialisasi ini sebagai upaya dalam memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha/industri kecil dan menengah terkait UU nomor 3 tentang Perindustrian, bagaimana aturan main didalamnya menjelaskan tentang perijinannya, produksinya, kemudian pemasarannya hingga tentang standar Industri.”
Kegiatan ini juga melibatkan Dinkes dan Disnaker untuk memberikan penjelasan terkait pelaku usaha dalam meminimalisir kesalahan dalam penerapan standar higienis dan pelaksanaan aturan ketenagakerjaan.
“Sekalipun pelaku usaha kecil harus tetap menerapkan standar higienis baik kemasan maupun produk khususnya makanan, serta mengikuti aturan ketenagakerja.” Pungkas Syahruddin.